RADAR JOGJA – Fintech peer-to-peer lending ilegal ternyata masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui SMS. Data dari Satgas Waspada Investasi (SWI), fintech tidak berizin terus bermunculan.

Dilansir dari jawapos.com, akhir November lalu SWI kembali menemukan 125 entitas yang melakukan kegiatan peer-to-peer lending ilegal alias tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

”Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing di Jakarta, baru-baru ini.

Dalam upaya penertiban, SWI terus berkoordinasi dengan berbagai pihak. Termasuk 13 kementerian/lembaga (K/L) dan sejumlah pihak terkait seperti asosiasi fintech.

”Memperbanyak sosialisasi dan informasi mengenai bijak meminjam di fintech. Selain itu, SWI telah membuka layanan pengaduan Warung Waspada Investasi,” jelasnya.

Pada 7 Oktober 2019 lalu SWI menindak 133 entitas fintech ilegal. Jadi, total entitas fintech peer-to-peer lending ilegal yang ditangani SWI sampai November 2019 mencapai 1.494.

”Total entitas fintech peer-to-peer lending ilegal yang ditindak SWI sejak 2018 hingga November 2019 mencapai 1.898 entitas. Selain fintech ilegal, hingga akhir November telah menghentikan 182 kegiatan usaha yang ditengarai beroperasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat,” ungkapnya.

Dari 182 entitas itu, lanjutnya, beberapa di antaranya melakukan kegiatan sebagai perdagangan forex tanpa izin, crowd funding ilegal, multi-level marketing (MLM) ilegal, sampai penawaran umrah. Tongam menjelaskan, kegiatan 182 entitas itu cukup berbahaya.

”Sebab, mereka memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu. Modus dan caranya dengan iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar,” tuturnya. (jpc/ila)