RADAR JOGJA – Jajaran Polres Karangasem berhasil menuntaskan tujuh kasus tindak pidana dalam Operasi Pekat Agung 2019, pada 23 November sampai 8 Desember 2019. Di antaranya, kasus peredaran gelap narkoba.
Dalam operasi ini, salah seorang oknum perawat di salah satu rumah sakit di Karangasem, IB Gede WP, 31, terjaring karena kasus kepemilikan serbuk kristal bening yang diduga sabu. Gede WP ditangkap personel Satresnarkoba Polres Karangasem, Senin (25/11) sekitar pukul 22.00.
Penangkapan Gede bermula ketika anggota opsnal Satnarkoba Polres Karangasem yang dikomandani Kasatnarkoba AKP Nyoman Merta Kariana melakukan lidik terhadap predaran gelap barang terlarang tersebut di Lingkungan Juuk Manis, Kelurahan Karangasem.
Berdasarkan info masyarakat, tim menemukan pria dengan gelagat mencurigakan, mengendarai sepeda motor bernomor plat DK 5401 SQ.
Pelaku langsung digeledah, disaksikan kepala lingkungan setempat. Saat itu anggota menemukan satu paket kristal bening diduga sabu seberat 0,34 gram brutto atau 0,1 gram netto.
“Tersangka adalah pemakai,” singkat Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini kepada awak media, Jumat (13/12).
Suartini menerangkan, Gede bekerja sebagai perawat di salah satu rumah sakit swasta di Karangasem. Pelaku juga jadi target operasi (TO) dan berhasil ditangkap tim Sat Narkoba Polres Karangasem.
Gede dijerat Pasal 112 Ayat 1 sub Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Sedangkan denda pidana paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Selain itu, Polres Karangasem juga berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) jenis arak. Sebanyak 7 tersangka sudah diamankan dengan barang bukti 564 liter arak. Semua itu ditampung jadi 14 jerigen secara terpisah di beberapa wilayah Karangasem. Para pelaku miras tidak ditahan.
“Dalam kasus miras ini, kami berhasil kantongi tujuh orang, melebihi dari target kami,” sambung Kapolres wanita pertama di Karangasem ini.
Polres Karangasem juga menuntaskan kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Pencurian dengan pemberataan (curat), pencurian biasa (cusa) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Masing-masing kasus ada satu orang pelaku. Kecuali cusa ada dua tersangka,” pungkas Suartini. (jpg/riz)