RADAR JOGJA – Sebanyak lima pekerja seks komersial (PSK) terjaring Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Kamis (12/12). Mereka lalu divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil hukuman pembinaan sepekan di Dinas Sosial (Dinsos) dan dijatuhi denda.

Mendengar vonis itu, di antara mereka ada yang sampai sesenggukan. Air mata mereka tidak bisa tertahan setelah hakim PN Bangil Patanuddin memutuskan mereka bersalah.

“Memutuskan hukuman denda Rp 200 ribu. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama tiga hari. Serta, hukuman kurungan selama seminggu,” ujar Patanuddin dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di kantor Satpol PP Kabupaten Pasuruan.

Putusan itu sontak membuat sejumlah PSK memelas. Mereka meminta tidak dihukum kurungan. Bahkan, mereka bersedia membayar denda hingga Rp 500 ribu, asalkan tidak dikurung. “Jangan hukuman kurungan Pak Hakim. Kasihan anak saya. Nyari saya nanti,” ujar salah satu PSK.

Plt Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Anang Saiful Wijaya mengatakan, para PSK ini hasil operasi penyakit masyarakat (pekat). Operasi dilakukan untuk menanggulangi pekat di Kabupaten Pasuruan. Sasarannya PSK dan minuman keras (miras).

Dalam operasi yang digelar siang itu, petugas mengamankan lima PSK. Mereka diamankan di wilayah Sumberejo dan Karangjati, Kecamatan Pandaan.

“Selain PSK ada pula pemilik rumah yang kami amankan,” ujarnya. Sebelum ditipiring, para PSK itu juga diperiksa kesehatannya. Hasilnya, dua dari mereka positif mengidap HIV/AIDS. (jpg/riz)