RADAR JOGJA – Komplotan pejambret hape nekat beraksi di siang bolong. Akhinya aksi mereka berakhir di Polsek Tambaksari.

Dua bajingan itu adalah Hanif Mulyono Aulia, 21, warga Jalan Pucang Adi IV-A, Gubeng, dan Abdul Hamid, 22, warga Tambangboyo, Tambaksari Surabaya.

Keduanya sempat dihajar massa saat tertangkap ketika dikejar oleh pengendara lain. Tak hanya itu, keduanya juga dihadiahi polisi timah panas masing-masing di kakinya karena berusaha kabur saat diamankan.

Korban aksi penjambretan ini adalah Ajeng Pramaiswari, 21, warga Jalan Tambaksari Selatan XVI, Tambaksari. Ketika itu, korban yang baru pulang kerja melintas di Jalan Kanginan menuju ke Jalan Residen Sudirman.

Saat mengendarai sepeda motor tersebut, korban sambil menggenggam ponsel di tangannya. Ini membuat kedua tersangka yang melihatnya langsung mengejar korban dan memepetnya saat berada di Jalan Residen Sudirman.

“Korban dipepet kemudian ponsel yang ada di tangannya direbut,” kata Kanitreskrim Polsek Tambaksari, Iptu Didik Ariawan.

Mengetahui ponselnya direbut orang lain, korban merespons dengan teriak maling. Kontan karena kondisi masih siang, banyak pengendara di sekitar yang mendengar teriakan korban.

Hingga akhirnya, mereka ikut membantu korban menangkap para pelaku yang kabur berboncengan motor.

Kejar-kejaran antara dua pelaku dengan korban dan pengendara lain pun terjadi. Beruntung, kedua pelaku berhasil dijatuhkan dan dihajar massa yang geram dengan aksinya tersebut.

Anggota patroli kepolisian yang melintas langsung mengamankan kedua pelaku yabg kesakitan.

Didik mengatakan, kedua pelaku dikeler untuk dilakukan pengembangan. Namun dalam perjalanan, mereka berontak dan berusaha kabur. Anggota reskrim yang membawa tersangka terpaksa melepaskan timah panas ke kaki masing-masing tersangka.

“Mereka mencoba kabur saat hendak digelandang. Kami terpaksa melumpuhkan kedua tersangka,” ungkapnya.

Di depan polisi, tersangka mengaku baru sekali melakukan aksinya tersebut. Namun polisi masih menyelidiki terkait laporan lain dengan modus yang sama yang mengarah pada aksi kedua tersangka.

“Yang pasti keduanya bukan residivis,” ujarnya.(jpg/riz)