RADAR JOGJA – Jajaran Ditreskrimum Polda DIJ berhasil menangkap lima tikus Bandara Internasional Adisutjipto. Kelimanya adalah S, ODA, ABS, ASP dan S yang tercatat sebagai outsourching porter Gapura Angkasa. Instansi ini memiliki kewenangan atas cargo milik penumpang maskapai.
Sasaran dari kelima tersangka adalah barang paketan cargo pesawat. Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, kelimanya telah beraksi selama 40 kali. Catatan ini hanya terjadi dalam kurun waktu antara Juli hingga Oktober 2019.
“Mereka mengincar paket-paket pengiriman yang berisi ponsel. Caranya dengan menyobek karung lalu mengambil isinya,” jelas Dirreskrimum Polda DIJ AKBP Burkan Rudy Satria ditemui di halaman Ditreskrimum Polda DIJ, Jumat (20/12).
Aksi para pelaku terbongkar karena adanya laporan dari pihak ekspedisi. Beberapa inventaris barang tidak sampai alamat pengiriman. Anehnya barang tersebut tidak hilang seluruhnya. Dalam satu karung paket, hanya satu barang yang hilang.
Berawal dari laporan tersebut, langsung gelar investigasi. Penangkapan diawali 12 November dengan tiga pelaku. Berlanjut 4 Desember dengan satu pelaku. Terakhir tertangkap satu pelaku pada 12 Desember.
“Modus operandinya, tersangka merobek sedikit jahitan karung yang berisi ponsel. Tapi yang diambil cuma satu saja. Jadi kalau ditimbang itu tidak berubah selisih beratnya. Posisi di bagasi pesawat ketika terjadi proses pemindahan barang baik ketika masuk atau keluar,” katanya.
Pasca beraksi, para pelaku menjahit kembali karung paket. Inilah yang meminimalisir munculnya kecurigaan. Kapolres Sleman medio 2017 ini menduga pelaku sudah terampil. Terbukti aksi pencurian berlangsung sangat cepat.Para porter ini juga memiliki manifest cargo. Sehingga dapat langsung menentukan sasaran dengan tepat. Terbukti adanya perbincangan melalui grup whatsapp. Pendataan bermula dari masuknya barang hingga peletakan di bagasi pesawat.
“Para pelaku ini berbagi tugas, ada yang merobek karung, mengambil, menjahit dan mengawasi. Proses penjahitan pun berlangsung cepat dan sistematis. Ditambah dalam badang pesawat itu tidak terjangkau CCTV,” ujarnya.
Barang curian tersebut dijual melalui media online. Beberapa juga terjual melalui sistem cash on delivery (COD). Harga jual handphone tetap dipatok dengan harga selisih normal. Alasannya kondisi kardus masih dalam keadaan tersegel.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Meliputi empat buah gawai, 25 karung plastik, tiga buah rompi bertuliskan Gapura. Adapula 22 bukti pengiriman atau cargo manifest dan satu lembar rekapitulasi barang hilang.
“Pelaku ini bukan pegawai baru, ada yang sudah bekerja 10 tahun, inisial S (Sony). Jadi tidak mengherankan kalau tahu seluk-beluk distribusi di bandara. Kalau motifnya ekonomi saja. Sanksi berupa Pasal 363 ayat 1 (4) KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” katanya.
Kepala Security JNE Regional Jogjakarta Arif Wiyanta mengaku sempat ada keluhan dari konsumen. Beberapa barang tidak sampai sesuai alamat kirim. Padahal telah melebihi batas waktu pengiriman. Pengecekan berlangsung detil dari alamat asal hingga alamat penerima.
Terkait kerugian, Arif belum bisa memastikan. Terlebih inventarisir kehilangan paket masih berlangsung. Walau begitu dia memastikan pelayanan JNE tetap prima. Kehilangan barang masuk dalam tanggungjawab. Disatu sisi proses hukum tetap berlangsung bagi kelima tersangka.
“Selama ini laporan yang masuk hanya ponsel. Masih didata untuk keseluruhan, karena ternyata pelaku sudah lama beraksinya,” ujarnya. (dwi/tif)