RADAR JOGJA DIGITAL – Berdalih untuk konsumsi pribadi, Erfani Fathurohim harus berurusan dengan polisi. Pria kelahiran Magelang 3 Juni 1988 ini ditangkap karena kedapatan memiliki 156,22 gram tembakau gorila. Padahal tembakau ini tergolong dalam jenis narkotika.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai supir taksi online ini mengaku sudah empat bulan mengonsumsi tembakau gorila. Berawal dari paketan kecil hingga paket besar. Walau begitu dia menampik bertindak sebagai pengedar.

“Hanya dipakai sendiri tidak untuk dijual. Sengaja beli banyak untuk dipakai (selama) tiga bulan,” dalihnya saat ditemui di Gedung Ditresnarkoba Polda DIJ, Kamis (26/12).

Walau begitu polisi tak percaya begitu saja. Terlebih proses transaksi berlangsung sangat rapi. Diawali dengan pemesanan melalui sosial media. Selanjutnya barang diantarkan ke alamat tujuan.

Erfani dibekuk di rumah kosnya di Condongcatur, Depok, Sleman, Rabu (18/12). Saat ini polisi tengah melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Termasuk asal muasal dan pengedar tembakau gorila.

“Pesannya lewat online, sudah empat bulan ini transaksi dan belinya,” katanya.

Wadirresnarkoba AKBP Bakti Andriyono memastikan Erfani berstatus tersangka. Dalih konsumsi sendiri tidak membenarkan alasan kepemilikan tembakau gorila. Terlebih barang bukti yang dimiliki tersangka tergolong besar.

Atas kasus ini Erfani dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Permenkes RI Nomor 44 tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Ancaman hukuman mencapai lima tahun penjara.

“Masih kami dalami sejauh mana polanya. Apalagi profesi tersangka ini supir taksi online. Apakah menjadi modus dalam bertransaksi juga masih didalami,” katanya. (dwi/tif)