RADAR JOGJA – Proyek underpass Kentungan ditarget selesai 31 Desember 2019. Namun, jika tidak sesuai target, lokasi tersebut harus diberi rambu. Hal itu untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan.

Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM Dewanti mengatakan pemasangan rambu untuk peringatan bagi pengguna jalan. Pengerjaan terowongan yang menelan anggaran Rp 126 miliar tersebut dikebut supaya selesai sesuai jadwal.

Namun, jika underpass Kentungan tidak selesai sesuai jadwal, pihak terkait bisa menerjunkan personel mengatur lalu lintas. Membatasi jenis kendaraan yang boleh melintas.

‘’Misalnya kendaraan-kendaraan besar dilarang lewat untuk memperkecil risiko kemacetan,” jelas Dewanti, Jumat (27/12).

Selain itu, upaya yang dapat dilakukan adalah pembatasan waktu operasional kendaraan yang bisa melewati underpass Kentungan. Seperti pembatasan jenis kendaraan maupun pengalihan rute.

Mengingat belum selesainya proyek, membuat kapasitas jalan di sekitar underpass Kentungan menjadi lebih sempit. “Apalagi mendekati pergantian tahun dimana akan banyak kendaraan melintas di jalur tersebut,” kata Dewanti.

Dikatakan, kendaraan yang datang dari arah Barat menuju timur atau sebaliknya, lebih penting diberi rambu-rambu tentang peringatan adanya penumpukan kendaraan. Sedangkan untuk dari arah selatan menuju utara atau sebaliknya, bisa diarahkan untuk mencari rute alternatif.

‘’Karena yang dari arah itu (barat-timur) biasanya bukan orang yang tinggal di Jogja,” kata Dewanti. (eno/iwa/rg)