RADAR JOGJA – Jajaran Polres Sleman akhirnya meringkus dan menahan oknum guru PNS SD yang tega mencabuli muridnya.
Tersangka berinisial SUP, 48, warga Margomulyo, Seyegan. Ironisnya, dia melakukan aksi cabulnya pada belasan murid yang masih duduk di kelas 6 SD hingga berkali-kali.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman Iptu Budi Susilo menjelaskan, berdasar hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ada 12 siswi yang menjadi korban. Mereka merupakan murid di salah satu SD negeri di Seyegan.
“Oknum guru tersebut merupakan wali kelas 6 di sd tersebut,” ujar Bowo, Selasa (7/1).
Tindakan cabul yang dilakukan pelaku terjadi sejak Juli 2019. Terakhir dilakukan pada Agustus 2019 saat kegiatan kemah di Mororejo, Tempel. Aksi bejat pelaku baru diketahui setelah kemah dan dilaporkan pada 22 Agustus 2019. “Guru tersebut masuk ke tenda siswa perempuan dan meraba korban yang sedang tidur,” terangnya.
Bowo menjelaskan, dari 12 siswa yang diduga menjadi korban, yang membuat laporan resmi empat orang dan dua orang lagi dijadikan saksi. Pertimbangannya, kata dia, terkait psikologis anak.
Pelaku ditetapkan menjadi tersangka sejak 8 Desember 2019. Selanjutnya pelaku dipanggil dan dilakukan penahanan. Bowo mengakui, proses pemeriksaan terhadap pelaku berlangsung lama. Sebab, pihaknya harus melengkapi alat bukti dan melakukan pendampingan terhadap korban. Selain itu, masih harus dilakukan visum psikiatrikum terhadap empat orang korban.
Pencabulan itu, kata Bowo, pertama kali dilakukan saat jam belajar mengajar. Satu per satu korban dipanggil ke UKS. Guru tersebut berdalih akan mengajarkan mata pelajaran IPA dengan tema sistem reproduksi. Kemudian guru tersebut melancarkan aksinya dengan meraba bagian dada hingga alat vital.
Pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan yang dilakukan. Ancamannya, yakni korban tidak akan lulus atau diberi nilai C. Kejadian itu berulang ke siswi yang lainnya. “Baik di UKS dan perkemahan diduga korban yang sama,” bebernya.
Pelaku yang sudah memiliki istri dan anak itu masih sempat mengajar. Hingga sekitar September 2019 tidak lagi mengajar. “Karena korban ini setiap kali melihat pelaku trauma, takut dan cemas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, saat ini pihaknya telah menyusun dan melengkapi semua berkas. Targetnya, bulan ini seluruh berkas bisa dinyatakan lengkap atau P21 dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Atas perbuatan pelaku, dia diancam hukuman berat. Sesuai dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI No 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumnya minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun. “Tapi karena dia (pelaku) PNS maka hukumannya ditambah sepertiga hukuman atau ditambah lima tahun,” katanya.
Sementara itu, sanksi tegas menanti oknum guru cabul itu jika terbukti bersalah dan terbukti di pengadilan. Apalagi dia berstatus sebagai ASN. “Sesuai aturan dalam PP No 11/2017 tentang Manajemen ASN jika ditetapkan tersangka maka diberlakukan pemberhentian sementara,” kata Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman Sri Wahyuni.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman Halim Sutono menjelaskan, pendampingan untuk korban dilakukan di UPT. Selain itu, dilakukan juga di puskesmas maupun kecamanatan. “Karena terus terang saja kami di dinas tidak menangani langsung, sudah ada upt yang menangani,” katanya.
Dinas juga sejauh ini hanya melakukan langkah sosialisasi. Untuk mencegah guru melakukan tindakan yang berkaitan dengan norma asusila. “Kami sampaikan ke teman guru dari PAUD sampai SMP agar hati-hati, jangan sampai melanggar undang-undang perlindungan anak, itu saja,” ujarnya. (har/ila)