RADAR JOGJA  – Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Santoso menuturkan ada ratusan laporan korupsi berasal dari Jogjakarta. Setidaknya hingga terakhir dia menjabat ada lebih dari 100 laporan. Hanya, tidak seluruhnya berlanjut hingga proses hukum.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan berlanjutnya proses hukum. Paling utama adalah laporan terverifikasi dan terbukti. Setidaknya untuk setiap kasus memiliki minimal dua alat bukti. Salah satu yang berlanjut adalah kasus korupsi proyek Soepomo CS milik Pemkot Jogja.

”Benar ada ratusan laporan yang masuk tapi tidak semua verified. Tidak semua laporan itu murni laporan kasus. Ada yang motifnya balas dendam, kompetisi karir lalu asal melaporkan,” katanya ditemui di Pengadilan Tipikor Jogjakarta, Kamis (9/1).

Sayangnya, Budi enggan menjabarkan lebih detail kasus korupsi di Jogjakarta. Pertimbangannya tidak semua kasus bisa diekspose ke ranah publik. Berbeda dengan kasus Soepomo CS yang berawal dari operasi tangan tangan (OTT) di Surakarta medio Agustus 2019.

”Laporan dari Jogjakarta cukup banyak, saya tidak hafal. Paling tidak sampai saat ini sudah lebih dari 100 laporan. Tapi tidak (semua) bisa disampaikan disini. Beda dengan sidang ini, kan OTT sehingga terbuka,” ujar pria yang menjabat Penasehat KPK medio Juli 2017 hingga Desember 2019 ini.

Total ada sekitar 7.000 laporan masuk ke KPK setiap tahunnya. Dari total laporan tersebut yang berlanjut hingga pengadilan tidak sampai 15 persen. Penyebabnya tidak semua laporan bisa diproses. Terlebih jika data dan bukti tidak valid.

Proses verifikasi menurutnya tergolong rumit. Pertimbangannya adalah harus memenuhi unsur objektifitas hukum. Termasuk memeriksa latar belakang pelapor. Untuk menghindari asal lapor karena sudut pandang subjektifitas kepada terlapor.

“Secara nasional tidak sampai 15 persen yang valid. Banyak yang datanya tak valid asal melaporkan, fitnah dan seterusnya. Proses yang cukup pelik dan rumit untuk verifikasi, karena butuh proses panjang,” katanya.

Dosen Fakultas Hukum UII ini turut memberikan pandangan terkait kasus Soepomo CS. Dia mendorong agar penyidik KPK lebih detail mendalami kasus. Terutama untuk membuka adanya fakta-fakta lain. Terutama keterangan dari ketiga terdakwa.

Budi menuturkan penetapan terdakwa bisa bertambah. Tentunya berdasarkan hasil penyidikan oleh KPK. Bahkan dalam beberapa kasus, OTT justru membuka fakta lainnya.  ”Artinya memang tidak terbatas pada orang yang kena OTT. Terkadang OTT justru jadi pintu masuk pihak lain untuk diproses juga,” jelasnya. (dwi/ila)