RADAR JOGJA – Penanganan kasus dugaan pencabulan oleh pembina Pramuka, kak Edi Purnawan,40, warga Playen memasuki babak baru. Edy yang diduga melakukan pencabulan kepada sejumlah murid di SMP N 3 Gedangsari ditetapkan sebagai tersangka. Dia langsung dijebloskan ke tahanan di Polres Gunungkidul.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kapolres Gunungkidul, AKBP Agus Setyawan, Minggu (12/1). Akibat perbuatannya pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UURI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimalnya lima tahun, paling lama 15 tahun.

Sementara itu, Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kabupaten Gunungkidul, Bahron Rasyid mengaku sudah bertemu dengan tersangka Edi Purnawan di mapolres. Dalam kesempatan itu Edi meminta kepada pihak-pihak yang terkait dengan kasus hukumnya untuk memaafkan prilakunya. “Lalu terkait dengan statusnya sebagai pembina pramuka tingkat mahir lanjut, akan dibahas dewan kehormatan dan kode etik,” kata Bahron Rasyid.

Hasil pembahasan internal nantinya untuk menentukan keberlangsungan status Edi sebagai pembina pramuka. Apakah bisa diterusakan, dicabut atau cukup hanya dijatuhkan sanksi. Disinggung mengenai proses hukum tersangka, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada petugas. Dia berharap pada proses hukum bis berjalan baik seadilnya dengan tetap memberlakukan asas tak bersalah. “Kwarcab kemungkinan juga akan memberikan bantuan hukum,” ujarnya.

Menurut Bahron, bantuan hukum yang nanti diberikan bukan berarti membantu orang salah. Itu karena dalam proses hukum, salah dan benar yang menentukan ada di kantor pengadilan negeri.

Sekadar mengingatkan, kasus dugaan pencabulan mulai mencuat sejak akhir tahun lalu. Kemudian pada hari Rabu minggu lalu sejumlah wali murid ramai-ramai datang ke sekolah konfirmasi dugaan pencabulan Pembina Pramuka kepada peserta didik.

Sehari kemudian, tepatnya Kamis, kedua belah pihak dimediasi. Waktu itu, Pembina Pramuka (Edi) mengaku (berbuat cabul), namun hanya sebatas (kasih sayang terhadap) adik. Wali murid tidak terima dan makin banyak massa berdatangan.

Melihat gelagat tidak baik, pihak sekolah berinisiatif mengalihkan penyelesaian kasus ke Mapolsek Gedangsari. Selanjutnya, anak-anak dan orang tua juga dibawa ke kantor polisi guna dimintai keterangan. (gun/pra)