RADAR JOGJA – Sofian Muhammad selaku kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek Saluran Air Hujan Jalan Soepomo CS,  Gabriella Yuan Anna Kusuma menyatakan pikir-pikir atas putusan 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau subsider kurungan tiga bulan. Pihaknya tengah berkonsultasi dengan pihak keluarga atas putusan sidang tersebut.

Pihaknya masih memiliki waktu satu minggu sebelum putusan hukum berlaku tetap. Berupa menerima hasil putusan atau menyatakan banding. Hanya saja tim kuasa hukum belum bisa menentukan saat ini juga.

“Tim penasehat hukum akan konsultasi dulu dengan keluarga. Saat ini masih pikir-pikir, apakah akan menerima atau menolak,” jelasnya ditemui usai persidangan, Kamis (16/1).

Tim kuasa hukum mengajukan permintaan pemindahan lokasi penahanan terdakwa. Dari rutan di Jogjakarta untuk ditahan di rutan Surakarta.

Pertimbangan utama adalah status terdakwa yang masih ibu rumah tangga. Selain itu kuasa hukum menilai terdakwa membutuhkan suntikan moril. Sehingga berharap ada keringanan agar bisa ditahan di rutan Surakarta.

“Ini juga permohonan dari pihak keluarga. Agar dekat dengan anak-anak, suami dan keluarganya,” ujarnya.

Terkait permohonan tersebut, tim kuasa hukum telah mengirimkan berkas. Mulai dari Pengadilan Negeri Kota Jogja hingga Jaksa Penuntut (JP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dari pengadilan negeri sudah kami serahkan, tapi memang ini wewenangnya di tingkat jaksa,” katanya.

Salah seorang Jaksa Penuntut KPK Wawan Yunarwanto menegaskan penahanan adalah wewenang jaksa eksekusi. Tim pembela, lanjutnya,  boleh memohon pemindahan lokasi penahanan. Hanya saja eksekusi akhir merupakan wewenang dari tim jaksa eksekusi.

“Silahkan memohon jika ada pertimbangan khusus yang bisa menentukan. Kalau saat ini, terdakwa Anna, dititipkan di (Rutan) Wirogunan,” katanya.

Proses sidang Gabriella sudah berlangsung sejak Oktober 2019. Dalam kasus ini Gabriella dituntut dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 2 UU No. 20/2001 jo 64 KUHP.

“Terdakwa diduga memberikan suap kepada Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono sebesar Rp 221.740.000. Suap tersebut untuk memenangkan lelang proyek rehabilitasi SAH dengan pagu sebesar Rp 10.887.750.000,” ujarnya. (dwi/tif)