RADAR JOGJA – Bakal calon (balon) bupati Pilkada 2020 bisa memanfaatkan reklame milik Pemkab Gunungkidul secara gratis. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Saptoyo mengatakan, tidak ada pemasangan reklame balon bupati yang berbayar.
“Ngga ada yang berbayar. Karena itu dikecualikan,” kata Saptoyo, Jumat (17/1).
Mengenai waktu pemasangan, menjadi kewenangan KPU dan Bawaslu. Menurutnya, pada prinsipnya tidak ada larangan bagi balon kepala daerah atau wakil memasang tanda gambar di reklame milik pemerintah.“Mengenai lokasi pemasangan, silakan tanya ke Bawaslu,’’terangnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Rosita mengakui, saat ini banyak dijumpai sejumlah tokoh memasang baliho dan reklame di sejumlah titik. Bahkan di antaranya terang-terangan mencantumkan tulisan ‘bakal calon bupati’.“Tetapi secara aturan kami belum bisa menindak. Karena yang bersangkutan belum ditetapkan calon di KPU,” ungkapnya.
Menurut Rosita, reklame baliho dan spanduk bisa diturunkan jika mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Yakni, terkait dengan netralitas PNS dalam perhelatan Pemilu Kepala Daerah.“Ada laporan, spanduk dipasang di depan kantor kecamatan. Nah, yang bisa menurunkan adalah dari kecamatan itu sendiri, dalam hal ini pak camat,” ungkapnya.
Pertimbangannya, tidak ada izin di kecamatan. Kedua pertimbangan menjaga netralitas ASN dalam pemilu. Menurutnya Bawaslu saat ini belum ada kewenangan melakukan penindakan karena nama-nama yang muncul konsultasi ke KPU saja belum.
Untuk diketahui, wajib pajak (WP) reklame dengan nilai pajak cukup besar ditangani langsung pihak ketiga. Itu artinya, penagihan terhadap tunggakan jika masih memungkinkan tidak langsung ke pihak perusahaan. (gun/din)