RADAR JOGJA – Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Sleman bersikap terkait surat Pemerintah Provinsi DIY bernomor 420/1051 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIJ Kadarmanta Baskara Aji perihal Larangan Peredaran Video “Tepuk Anak Shaleh”.
Surat tersebut dinilai menimbulkan polemik dan keresahan di kalangan masyarakat. Dalam rilis yang ditandatangani Ketua FPAN DPRD Sleman Respati Agus Sasangka dan Abdul Kadir (sekretaris), FPAN DPRD Sleman menyesalkan keluarnya surat tersebut.
Mereka menilai surat itu sebagai sebuah bentuk ketidakcermatan dan ketidakhati-hatian Pemprov DIJ dalam menyikapi informasi dan isu yang berkembang terkait Tepuk Anak Shaleh.
“FPAN DPRD Sleman juga menganggap bahwa isi surat Sekda DIJ tersebut telah menimbulkan keresahan baru di tengah masyarakat,” tegas Respati.
Menurutnya, FPAN DPRD Sleman selalu mendukung upaya apapun yang dilakukan dalam rangka mengembangkan kerukunan. Baik dalam ranah inter maupun antara umat beragama.
“Selama ini Tepuk Anak Shaleh sudah lama dipraktikkan oleh lembaga-lembaga pendidikan dan sekolah-sekolah Islam sebagai bentuk peneguhan iman yang bersifat internal, dan bukan ditujukan untuk mengajarkan intoleransi terhadap umat agama lain,” katanya.
Respati menegaskan, kemunculan surat tersebut menunjukkan bahwa Pemprov DIJ tidak memahami bahwa Tepuk Anak Shaleh pada dasarnya merupakan upaya menanamkan kecintaan anak terhadap agama dan nilai-nilai baik yang dikandungnya. Di antaranya, rajin beribadah, rajin mengaji, dan menghormati orang tua.
Namun, lanjutnya, Pemprov DIJ justru memahami tepuk tersebut secara tidak tepat sebagai sikap yang mengembangkan intoleransi.
Ditegaskan Respati, FPAN DPRD Sleman mengapresiasi kemunculan surat pencabutan bernomor 420/1277. Meski demikian, FPAN mendesak Pemprov DIY lebih bisa memahami upaya-upaya umat beragama dalam menanamkan nilai-nilai keagamaan di kalangan internal masing-masing dan tidak gegabah menganggapnya sebagai sebuah tindakan intoleransi.
“FPAN DPRD Sleman mendesak dilakukan upaya serius untuk mengklarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat atas keresahan yang terjadi,” ungkapnya.
FPAN DPRD Sleman juga berpendapat surat Pemprov DIJ kepada Kepala daerah seyogianya ditandatangani oleh gubernur dan bukan oleh Sekda. FPAN berharap kepada Bupati Sleman Sri Purnomo untuk mencermati substansinya apabila ada surat yang ditandatangani Sekda DIJ yang bersifat perintah.
Sebab, Sekda DIJ tidak seharusnya memerintah kepala daerah otonom lain. “FPAN DPRD Sleman berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita bersama sehingga tidak terulang kembali di masa mendatang,” tegas Respati. (naf/ila)