RADAR JOGJA – Kepala Desa Briyan, Kecamatan Ngombol, Purworejo terancam hukuman maksimal 12 tahun. Itu  sesuai dengan Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu yang dibuktikan dari adanya potongan sedotan yang masih mengandung barang tersebut.

Hal itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Purworejo Iptu Joyo Suharto dalam gelar perkara kasus pengungkapan narkoba di mapolres setempat, kemarin (28/1). Kasat menyebut pelaku dengan inisial PH atau Puji Hermanto.

Kasatres Narkoba menuturkan, pengungkapan kasus itu bermula dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) yang dilakukan pihaknya di sebuah cafe di Kecamatan Purwodadi, Purworejo pada 3 Januari lalu. Bersama pelaku, tercatat ada 6 orang yang dilakukan tes urine.

“Dalam pemeriksaan ternyata yang positif menggunakan narkoba ada satu orang, yakni beliau ini,” kata Joyo sambil menunjuk pelaku yang ada di sebelahnya.

Kepada petugas, PH sendiri mengaku jika profesinya hanyalah seorang petani. Namun setelah dilakukan penelusuran ternyata yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Desa Briyan, Kecamatan Ngombol, Purworejo.

“Dari pengungkapannya, Ph mengaku sudah dua kali menggunakan narkoba jenis sabu tersebut. Saat menggunakan dia ada di kantor,” imbuh Joyo.

Pemeriksaan yang dilakukan di kantor desa Briyan sendiri, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa potongan sedotan berwarna biru. Oleh petugas, benda tersebut dilakukan uji lab dan ditemukan jika dalam sedotan itu terdapat unsur shabu.

“Kami masih mengembangkan kasus tersebut, pelaku sendiri mengaku jika dia mendapatkan barang dari temannya. Namun belum mau berterus terang siapa temannya itu,” katanya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Purworejo, Said Romadhon mengaku jika pihaknya telah melakukan pengisian pejabat kepala desa di Briyan. Hanya saja, Pemkab belum bisa melangkah banyak, seperti halnya melakukan penggantian.

“Kita menunggu proses dari pemeriksaan ini. Kita lihat hasilnya seperti apa dulu,” kata Sekda Said.

JIka memang hasilnya nanti, PH dinyatakan bersalah maka akan dilakukan penggantian antar waktu. “Intinya kami menunggu keputusan resmi atas kasus ini,” tambahnya. (udi/ila)