RADAR JOGJA –Polsek Depok Timur menangkap pemilik Pemilik UD Sakinah. Pasangan suami istri bernama Indriyana Fatmawati dan Muhammad Wahyudin ini terjerat kasus investasi pengadaan sembako.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Depok Timur Iptu Dewo Mahardian berhasil melacak keduanya saat berada di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kapolsek Depok Timur Kompol Paridal menuturkan, kedua terlapor ditangkap Rabu (29/1). Tepatnya pukul 17.00 saat berada di kos-kosan. Mereka tidak melawan saat ditangkap. Ke duanya ditangkap atas kasus investasi pengadaan sembako.
“Ini merupakan tindak lanjut dari laporan dari korban yang masuk 10 Januari. Berupa kasus penipuan cek kosong senilai Rp 800 jutaan,” jelasnya ditemui di Mapolsek Depok Timur, Kamis (30/1).
Dalam laporan polisi tersebut, korban adalah Muhammad Maksum. Awalnya pria ini melakukan transfer kepada terlapor. Tercatat ada dua transaksi, 18 Oktober 2019 dan 4 Desember 2019. Seluruhnya merupakan investasi pengadaan sembako.
Pasca transfer, korban dijanjikan untung investasi. Tepatnya 10 Januari, terlapor memberikan cek kepada korban. Saat akan dicairkan ternyata merupakan cek kosong. Dihari yang sama pula, korban langsung melapor ke Polsek Depok Timur.
“Sementara ini pasal yang dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Tapi penyidik masih memeriksa terlapor. Tunggu saja,” katanya.
Kanit Reskrim Polsek Depok Timur Iptu Dewo Mahardian memastikan keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini proses masih dalam tahap penyidikan. Walau tak menutup kemungkinan berdasarkan bukti dan keterangan saksi.
Proses penangakapan berlangsung dramatis. Tim Unit Reskrim Polsek Depok Timur terlebih dahulu melacak keberadaan kedua terlapor. Hingga akhirnya didapatkan informasi keduanya tengah bersembunyi di Balikpapan, Kalimantan Timur.
“Kami berangkat ke Balikpapan itu hari Senin (27/1). Keberadaan terlapor diduga sudah enam hari disana sebelum kami datang. Kedua kami tangkap di tempat kos mereka,” katanya.
Hasil penyidikan sementara, modus utama adalah investasi pengadaan sembako. Korban, lanjutnya, diminta mentransfer sejumlah uang. Untuk selanjutnya mendapatkan keuntungan dari selisih investasi.
Kini Unit Reskrim Polsek Depok Timur tengah melacak keberadaan uang investasi. Terutama berdasarkan laporan yang masuk atas nama korban Muhammad Maksum. Sementara saat diamankan keduanya hanya memiliki uang tunai Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.
“Uang tunai yang kami amankan hanya segitu. Masih kami lacak kemana uang investasi itu lari. Masih kami pelajari pula pola perputaran uang yang dilakoni kedua terlapor,” ujarnya.
Dewo memastikan kedua terlapor bisa terjerat pasal. Tak hanya pasal penipuan tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hanya saja timnya harus berusaha lebih keras. Terutama mengumpulkan bukti-bukti dari korban lainnya.
“Kalau laporan sepertinya tidak hanya di Polsek. Polda kalau tidak salah ada laporan juga dengan nilai kerugian sekitar Rp 11 miliar. Kalau pasal masih kami dalami, kalau bisa diterapkan berlapis pakai TPPU,” tegasnya. (dwi)