RADAR JOGJA – Bermimpi memiliki kendaraan roda dua, duo remaja putri berinisial C, 14 dan B, 13 nekat mencuri. Tak tanggung-tanggung, Honda Vario Ab 3936 LI milik tetangganya Rubiyati, 46, berhasil dibawa lari. Modalnya kunci motor yang tertinggal dan masih menancap pada unit kendaraan.

Kapolsek Danurejan Kompol Etty Haryanti menuturkan detail kejadian. Berawal saat Rubiyati memarkirkan Honda Vario miliknya di kediaman orangtuanya di Ledok Tukangan, Tegal Panggung, Bausasran, Danurejan, Selasa sore (4/2). Selang beberapa waktu melintas dua pelaku.

“Jadi spontanitas karena melihat kunci yang masih tertancap di kendaraan. Lalu timbul rasa ingin memiliki. Caranya dengan mengambil dan menyimpan kunci kontak kendaraan,” jelasnya, ditemui di Mapolsek Danurejan, Kamis (6/2).

Kedua anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini tak langsung beraksi. Barulah pada malam harinya menuntaskan misinya. Saat korbannya lengah, kedua remaja putri tersebut mendatangi Honda Vario milik Rubiyati. Kunci yang dibawa sebelumnya mempermudah aksinya.

Mudahnya aksi berawal sejak kunci tertancap. Korban, lanjut Etty, tidak menyadari kunci telah berpindah tangan. Bukannya mencari, korban justru menggunakan kunci cadangan. Saat pencurian terjadi, korban tengah membantu berjualan gudeg.

“Korban baru sadar motornya hilang pukul 22.40. Saat akan menggunakan kendaraan ternyata sudah tidak ada. Pelaku sudah memantau arah pergerakan korban dan memanfaatkan kelengahannya. Jadi lokasi ambil kunci dan pencuriannya sudah berbeda tempat,” ujarnya.

Meski berstatus tersangka namun tidak ada penahanan. Pertimbangan utama usia pelaku masih dibawah umur. Disatu sisi keduanya juga berstatus pelajar aktif. ABH inisial B duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar. Sementara ABH inisial C duduk di bangku kelas 1 SMP.h

“Tidak ditahan dan dikembalikan ke orang tuanya. Sementara ini hanya wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Tapi untuk proses hukum tetap berlanjut dengan acuan sistem peradilan anak,” tegasnya.

Panit Reskrim Polsek Danurejan Aiptu Nugroho Jatmiko tengah mendalami detil kasus. Dia menyebut motif utama pelaku memang ingin memiliki kendaraan roda dua, namun bukan untuk dijual. Terbukti dari adanya keinginan untuk sekadar jalan-jalan. Identitas plat nomor kendaraan juga tak diganti.

Usai beraksi kedua remaja putri sempat panik. Terbesit pula untuk mengembalikan Honda Vario. Sayangnya korban sudah terlebih dahulu melapor ke Polsek Danurejan. Proses penyelidikan berjalan, penyidik menemukan unit kendaraan bersama kedua pelaku.

“Latar belakang sosial memang dari keluarga tak harmonis. Ditambah salah satu pelaku minta motor kepada bapakanya tapi tidak dipenuhi. Pasal yang kami kenakan Pasal 362 KUHP junto UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” katanya. (dwi/tif)