RADAR JOGJA – Kulit yang cerah, bebas noda, jerawat, dan flek hitam adalah dambaan setiap orang, oleh karena itu penggunaan produk pemutih makin marak dewasa ini. Sebenarnya kulit yang cantik tidak harus putih, lho!
Kulit perempuan Indonesia yang berwarna sawo matang asal bersih, sehat, dan terawat memberi kesan eksotis dan nyaman dipandang. Bule-bule datang ke Indonesia dan rela berjemur di bawah terik matahari untuk mendapatkan kulit sawo matang yang eksotis, tetapi justru orang-orang Indonesia rela merogoh kocek sampai jutaan rupiah untuk membeli kosmetik dengan harapan untuk memutihkan kulit.
Idha Wahyu Windarti dari BBPOM Jogjakarta menjelaskan, berbicara tentang pemutih, berdasarkan tujuan penggunaannya, pemutih dibedakan menjadi dua, yaitu Skin Lightening yang bekerja dengan mencerahkan warna kulit dan Skin Bleaching yang bekerja dengan memudarkan noda-noda hitam pada kulit.
Skin bleaching biasanya digunakan pada malam hari sebelum tidur dan digunakan dengan cara mengoleskan krim tipis-tipis pada noda hitam, jangan digunakan secara merata di kulit.
Melihat antusiasme konsumen dalam menggunakan produk pemutih kulit, industri kosmetik seakan berlomba-lomba untuk mempopulerkan produk pemutihnya. Tak jarang industri kecantikan mengklaim produknya dapat memutihkan kulit dalam waktu instan. Namun, perlu diwaspadai tidak semua produk pemutih kulit aman digunakan.
Bahan berbahaya yang sering disalahgunakan pada pemutih adalah merkuri dan hidrokinon. Marilah ulas satu per satu bahan berbahaya tersebut. Pertama adalah merkuri atau biasa disebut air raksa merupakan senyawa kimia berbahaya yang sering disalahgunakan pada sabun, krim dan lotion.
Kegunaan sebenarnya bukan untuk kosmetik tetapi untuk pembuatan thermometer, barometer, hydrometer, lampu merkuri, pelapis cermin dan pembuatan baterai. Jika merkuri ditambahkan kedalam kosmetik akan sangat berbahaya karena merkuri diserap oleh kulit, cenderung terakumulasi di ginjal yang dapat mengakibatkan terganggunya fungsi ginjal, Dapat menimbulkan reaksi alergi, iritasi kulit, bintik-bintik hitam pada kulit. Pada dosis tinggi menyebabkan kerusakan permanen pada susunan syaraf, otak dan ginjal, bersifat karsinogenik (pemicu kanker) dan teratogenik (mengakibatkan cacat pada janin).
Kedua ada hidrokuinon. Hidrokuinon termasuk golongan obat keras yang hanya dapat digunakan berdasarkan resep dokter. Apabila hidrokuinon digunakan tanpa pengawasan dokter dapat menimbulkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, dapat menyebabkan hiperpigmentasi (pigmen berlebih) terutama pada daerah kulit yang terkena sinar matahari langsung. di kulit dan bercak-bercak hitam.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan pada pemakaian pemutih kulit adalah jangan gunakan pemutih kulit yang mengandung bahan berbahaya. Gunakan pemutih kulit sesuai dengan kebutuhan. Jika timbul reaksi kemerahan, gatal, iritasi atau gejala lain di kulit segera hentikan pemakaian dan hubungi dokter.
Jadilah konsumen cerdas, teliti sebelum membeli dengan Cek KLIKK: (Kemasan, Label, Ijin edar, Kegunaan dan cara penggunaan, Kedaluwarsa). Selain itu, pastikan kemasan kosmetik dalam kondisi baik, tidak rusak/cacat/jelek, penandaan baik sehingga informasi dapat terbaca dengan jelas. Label jelas dan lengkap. Pilihlah kosmetika yang telah memiliki izin edar berupa notifikasi dari Badan POM ditandai dengan Kode N diikuti oleh 1 huruf (A,B,C,D atau E yang merupakan kode benua kosmetik tersebut dibuat) dan 11 digit angka. Pastikan legalitas kosmetika dengan melakukan pengecekan izin edarmenggunakan HP android dengan membuka aplikasi Cek BPOM di google play atau melalui website resmi Badan POM ceknie.pom.go.id.
Jangan lupa bacalah kegunaan dan cara penggunaan yang tercantum pada kemasan sebelum memakai kosmetika. Terakhir telitilah tanggal kedaluwarsa sebelum membeli. (*/ila)