RADAR JOGJA – Sudah beroperasi sejak 16 silam. Baru terbongkar sekarang bahwa usaha pengolahan batu di Jalan Wonosari-Bedoyo, tepatnya wilayah Desa Bedoyo, Kecamatan Ponjong itu ternyata  beroperasi tanpa dilengkapi izin.

Di Gunungkidul, hingga sekarang sudah ada dua lokasi digerebek. Yang terbaru bos tambang di wilayah Kecamatan Ponjong inilah yang diciduk polisi. Dua orang tersangka masing-masing SS, 63, warga Bedoyo, Kecamatan Ponjong dan PPT, 54, warga Jakarta Utara telah diamankan. Mereka menjadi pihak yang paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut. Polisi juga menyita dua alat berat serta dua truk sebagai barang bukti.

Kasubdit IV Pidter Ditreskrimsus Polda DIJ AKBP Qori Oktohandoko mengatakan, dengan penangkapan kedua tersangka, aktivitas pabrik untuk sementara waktu ditutup. Kasus tersebut terungkap pada 31 Januari lalu. “Waktu kami datangi ada aktifitas alat berat jenis backhoe. Setelah ditanya mengenai kelengkapan ternyata tidak berizin,” kata Qori dalam keterangan pers di Wonosari, Jumat (7/2).

Dia menjelaskan, perusahaan itu diketahui melakukan produksi dan menampung, serta memanfaatkan pengolahan dan pemurnian. Kemudian melakukan pengangkutan penjualan mineral tanpa dilengkapi izin. “Perusahaan beroperasi cukup lama. Bahkan sejak 16 tahun nekat beroperasi, berdalih sedang mengurus perizinan,” ungkapnya.

Menurut dia, omzet harian usaha tambang tak berizin ini bisa 15, 25 sampai 30 truk. Jika dirupiahkan Rp 300 ribu per truk. Di bagian lain pihaknya menyangkal isu mengenai suap dalam penanganan kasus. “Perlu kami tegaskan, Polda menangani kasus ini sangat serius. Jika ada yang melakukan pemerasan itu tidak ada,” ucapnya.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Eni Nurwidhiastuti mengatakan, jika memang ada oknum terlibat suap dalam penanganan kasus tambang akan ditindak tegas sesuai dengan aturan. “Tapi saya pastikan, isu mengenai suap kepada petugas itu tidak ada. Jajaran tidak ada yang meminta-minta,” kata Eni.

Sebelumnya, kepolisian juga melakukan penggrebekan di Padukuhan Ngentak, Desa Candirejo, Kecamatan Semin. Didalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, masing-masing JS,46, warga Weru, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dan DA,46, asal Girimulyo, Kabupaten Kulonprogo. Saat digrebek, mereka tidak bisa menunjukan izin penambangan. (gun/din)