RADAR JOGJA – Direktorat Lalu Lintas Polda DIJ akan memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) akhir Maret mendatang. Rencananya akan ada empat kamera yang dipasang di empat titik.
Direktur Lalu Lintas Polda DIJ Kombes Pol I Made Agus Prasetya menjelaskan, E-TLE adalah sistem penegakan hukum elektronik berbasis kamera, berteknologi artificial intelligence (AI). Nantinya, kamera secara otomatis akan menangkap pelanggaran yang dilakukan pengendara di titik kamera.
Empat titik yang akan dipasangi kamera adalah Simpang Empat Condongcatur, Simpang Empat Tugu, Simpang Empat Ketandan, dan jalur nasional Kulonprogo-DIJ yang menghubungkan Yogyakarta International Airport (YIA).
Pelanggaran yang bisa terdeteksi oleh kamera cerdas tersebut, antara lain pelanggaran marka, menerobos lampu merah, penggunaan telepon genggam saat berkendara, dan pelanggaran sabuk keselamatan. “Kamera cerdas yang dipasang ini meng-capture otomatis seluruh pelanggaran di empat titik tersebut,” jelas Made, Senin (10/2).
Setelah dicapture, petugas back office Regional Traffic Management Center (RTMC) akan melakukan verifikasi pelanggaran pengguna kendaraan. Kemudian, teknik konfirmasi juga akan dilakukan dengan cara mengirim surat berisi identifikasi pelanggaran ke alamat sesuai sengan database reg ident kendaraan bermotor.
Setelah itu, pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi dalam waktu 15 hari setelah surat dikirim tiga hari setelah pelanggaran. Jika tidak, kendaraan akan diblokir di Samsat setempat. “Menyatakan benar atau tidaknya kendaraan adalah milik pelanggar,” tambah Made.
Selain bertujuan mengurangi pelanggaran lalu-lintas, E-TLE juga membantu kepolisian menghindari penyimpangan dalam hal tindak penyuapan. Apabila telah diterapkan, Polda DIJ nantinya akan mengevaluasi sistem tersebut. Apabila berdampak positif dalam mengubah budaya masyarakat dalam berlalu-lintas, Polda DIJ akan meminta bantuan kepada Pemda DIJ untuk menambah jumlah kamera cerdas. (eno/din)