RADAR JOGJA – Layanan pengujian kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Purworejo tidak lagi dijalankan secara manual. Semua peralatan sudah otomatis. Ini membuat tidak akan terjadi main mata antara petugas dan masyarakat.

Dinhub melakukan penambahan alat otomatis berupa uji speedometer. Alat pengukur kecepatan tersebut dimiliki penghujung 2019. Alat ini mendukung enam alat otomatis lain yang sudah ada.

Berdasar pantauan Radar Jogja, petugas tampak tak kerepotan memberikan layanan pengujian di Gedung Uji Dinhub Purworejo Selasa (18/2). Semua pengecekan dijalankan menggunakan alat khusus. Petugas hanya memantau di layar monitor.

Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinhub Purworejo Asnawi mengungkapkan, adanya penambahan alat uji speedometer itu telah melengkapi tahapan pengujian. “Baru dioperasikan di 2020 ini. Ini untuk memberikan layanan cepat dan tepat bagi masyarakat,” kata dia.

Diungkapkan, selama ini speedometer masih dianggap sebelah mata oleh pengguna kendaraan. Bahkan, tidak sedikit pengguna kendaraan yang membiarkan speedometer di kendaraannya tidak berfungsi.

“Dari pengujian yang ada, itu akan tampak. Apakah kendaran itu melajunya sama antara di speedometer dengan kenyataan di lapangannya,” imbuh Asnawi.

Sebelum memiliki alat otomatis, pengujian kendaraan bermotor sudah dilaksanakan di Gedung Uji. Hanya saja, pengujian dilaksanakan secara manual sehingga hasilnya kurang akurat.

Kepala Dinhub Purworejo Bambang Gatot Seno Aji mengungkapkan, pemanfaatan alat uji kendaraan otomatis ini rencananya diresmikan Bupati Purworejo Agus Bastian. Peresmian akan dilakukan bersama dengan proyek lain di Purworejo.

Gatot mengajak masyarakat patuh terhadap regulasi yang ada. “Jadi, kalau diuji speedometer itu tidak lulus, ya terpaksa ujinya diulang lagi. Yang belum lolos harus diperbaiki sehingga bisa lulus,” katanya.

Dia mengakui, masih ada masyarakat yang mencoba bermain mata agar diluluskan saat pengujian. Namun, mengingat sistem yang diterapkan serba otomatis maka hal tersebut tidak bisa dipenuhi oleh petugas.

“Dari tujuh tahapan uji yang harus dijalankan, sekarang sudah otomatis. Tidak bisa bermain mata untuk meluluskan di uji ini,” tambah Gatot.

Petugas memang tegas. Kendaraan yang tidak lolos uji harus mengulang. Ini dialami Abdul Rohman, warga Desa Rowobayem, Kecamatan Kemiri.

Dia mengaku harus mengulang uji kendaraannya di dinhub. Dalam uji pertama, speedometer kendarannya tidak berfungsi dengan baik.

“Sebenarnya bagi saya, tidak ada speedometer-nya itu tidak apa-apa. Sudah biasa. Tapi aturan sekarang, harus ada speedometer-nya (berfungsi). Ya, mau tidak mau harus diikuti,” kata Rohman. (udi/amd)