RADAR JOGJA – Kasatreskrim Polres Sleman AKP Rudy Prabowo menjamin proses penyelidikan kasus tragedi susur sungai Sempor terus berlanjut. Tak menutup kemungkinan muncul tersangka baru berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang kuat.

Tercatat ada tujuh pembina pramuka. Lima diantaranya adalah pembina laki-laki dan dua pembina perempuan. Dalam kasus ini ketiga pembina yang telah ditetapkan sebagai tersangka memegang peran penting. Mulai dari inisiator susur sungai hingga penaggungjawab lapangan.

“Biasanya memang ada susur sungai tapi tidak di titik itu. Ini titik yang baru yang inisiatornya tersangka IYA (Isfan Yoppy Andrian). Lalu saat pelaksanaan ketiga tersangka tidak turun ke sungai. Tersangka Ry (Riyanto) tinggal di sekolah dan DDS (Danang Dewo Subroto) menunggu di titik akhir,” jelasnya, Selasa (25/2).

Kelalaian semakin menjadi dari temuan lapangan. Kagiatan susur Sungai Sempor tak memenuhi aspek keselamatan. Terbukti dari tidak adanya alat penunjang keselamatan seperti pelampung, tali dan alat evakuasi. 

Rudy menuturkan para tersangka tak berkomunikasi dengan pengelola outbond. Padahal lokasi yang digunakan adalah fasilitas wisata. Artinya untuk seluruh penyelenggaraan wajib ada pemberitahuan. Terutama kegiatan susur sungai.

“Pembina tak berdiskusi dengan pengelola maupun warga sekitar sana (Dusun Dukuh, Donokerto). Tak ada yang membahas faktor keselamatan. Lalu saat pelaksanaan tak ada alat penunjang keselamatan seperti pelampung dan tali,” katanya.

Penyidik turut memeriksa sejumlah gawai milik tersangka. Ditemukan bahwa perencanaan kegiatan susur sungai sangat mendadak. Wacana bergulir Kamis (20/2) atau tepatnya sehari sebelum tragedi susur sungai.

“Itu baru direncanain Kamis atau  H-1. Obrolan hanya lewat grup whatsapp. Sangat minim sekali persiapan. Dalam percakapan WA, IYA mengaku sudah memahami wilayah itu,” ujarnya.

Rudy juga memastikan status Kepala SMPN 1 Turi Tutik Nurdiana masih sebatas saksi. Dari hasil penyidikan diketahui bahwa sang kepala sekolah tak mengetahui agenda kegiatan. Agenda acara ekstrakurikuler atas perizinan kepala sekolah yang lama.

Tersangka Yoppy memiliki keyakinan yang kuat. Selama waktu berjalan tak muncul masalah. Pelaksaan ragam kegiatan pramuka berlangsung lancar. Termasuk agenda rutin susur sungai. Inilah yang melandasi tak ada laporan kegiatan kepada kepala sekolah baru.

“Kepala sekolah yang sekarang masih baru, masuk mulai 29 Desember 2019. Patokan yang dipakai izin dari kepsek yang lama. Nggak sempat lapor kepsek baru, karena menganggap tak ada masalah,” katanya.

Adapula pemeriksaan Kwarcab Sleman untuk mengetahui metode kegiatan kepramukaan. Ditemukan sejumlah penyimpangan. Beberapa improvisasi dalam susur sungai Sempot dianggap melenceng dari garis besar latihan Pramuka.

“Kami akan minta saran pendapat ahli, basarnas dan ahli susur sungai. Dalam kasus ini kesepuluh korban adalah perempuan. Semuanya memakai rok. Apakah ini ada kaitannya sehingga membuat para siswi ini hanyut,” ujaranya. (dwi/tif)