RADAR JOGJA – Ketua PGRI DIJ Kadarmanta Baskara Aji memiliki sikap berbeda dengan PB PGRI Pusat. Dia tak terlalu mempersoalkan penggundulan tersangka susur Sungai Sempor oleh kepolisian. Menurutnya polemik tersebut justru kontra produktif.
Aji justru berharap perdebatan polemik tersebut dihentikan. Terlebih saat ini masih dalam masa berduka. Idealnya perhatian justru terfokus kepada keluarga korban dan korban selamat. Berupa upaya penyembuhan luka psikis pasca tragedi susur sungai Sempor.
“Sikap PB PGRI atas penggundulan itu kami hormati. Tapi kami berharap ini tidak menjadi persoalan yang berlarut. Justru menjadi polemik kontra produktif karena saling menyalahkan. Harusnya fokus empati ke keluarga korban dan proses hukumnya,” jelasnya, Rabu (25/2).
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Pemprov DIJ ini juga meminta semua pihak menyikapinya dengan bijak dan fokus pada penyembuhan pasca trauma. Termasuk mengawal proses hukum secara objektif.
“Secara pasti tidak tahu prosedur pelaksanaan penahanan yang betul. Tetapi jikalau memang banyak yang keberatan nanti agar menjadi koreksi bagi pihak kepolisian,” ujarnya.
Perhatian mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIJ ini juga tertuju pada keluarga tersangka. Dia menyayangkan adanya aksi perundungan kepada keluarga para tersangka. Padahal dalam konteks kasus, keluarga tersangka tak ada sangkut pautnya.
Fakta terungkap bahwa perundungan terjadi di sosial media milik istri tersangka Isfan Yoppy Andrian. Tak terhenti sampai didunia maya. Perundungan juga terjadi di lingkungan rumah tersangka. Alhasil aksi tersebut berimbas pada kenyamanan istri dan anak tersangka Yoppy.
PGRI DIJ, lanjutnya telah melakukan pendampingan psikis melibatkan para ahli. Langkah ini juga berlaku kepada keluarga tersangka. Khususnya para istri dan anak-anak dari ketiga tersangka.
“Sudahlah ini kan proses hukum juga sudah berjalan. Jangan sampai merembet ke keluarganya, mereka tidak ada sangkut pautnya. Tidak ada yang mengharapkan kejadian ini (tragedi susur sungai) terjadi. Masyarakat harusnya ikut menciptakan suasana yang kondusif,” katanya.
Terkait sanksi administrasi khususnya guru berstatus PNS merupakan wewenang Pemkab Sleman melalui tim yang dibentuk oleh Bupati Sleman. Tujuannya melakukan investigasi atas peran dan kesalahan guru berstatus PNS.
“Kalau tentang adminsitratif itu porsi Dinas Pendidikan Pemkab Sleman. Nah untuk sanksi bisa berupa peneguran, penurunan pangkat, pemberhentian dengan hormat atau dengan tidak hormat. Hasil ini masih dikombinasikan hasil penyidikan pihak berwajib,” ujarnya. (dwi/tif)