RADAR JOGJA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja, atau kalangan buruh kerap menyingkat dengan RUU Cilaka, dinilai makin memberatkan buruh. Karena itu mereka pun sepakat untuk menolak RUU Cilaka atau Omnibus Lawa tersebut.

Pernyataan sikap itu dibacakan oleh kalangan buruh dalam diskusi publik Omnibus Law Cipta Kerja; dari Cilaka Menjadi Petaka, di Ruang Rapat Paripurna lantai 3 DPRD DIJ, Kamis (27/2). Ada 15 tuntutan yang dibacakan. Di antaranya menolak RUU Cilaka, menolak sistem kontrak seumur hidup hingga menolak seluruh peraturan perundangan yang akan menyengsarakan buruh.

Salah satu tujuan dari diskusi tersebut yakni untuk menggalang aspirasi dan partisipasi dari berbagai elemen masyarakat, khususnya masyarakat DIJ karena adanya RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka). “Yang nantinya akan berpengaruh pada kebijakan nasional dan daerah yang lebih layak bagi kemanusiaan,” tutur Wakil Ketua DPD K. SPSI DIJ, Patra Jatmiko, Kamis ( 27/2).

Menurut dia, RUU Cilaka atau Omnibus Law Cilaka dianggap dapat merugikan kesejahteraan buruh di Indonesia. Dengan adanya RUU tersebut para pekerja dan calon pekerja tidak akan memiliki jaminan kerja karena sewaktu-waktu dapat dengan mudah dipecat.

Sedang pakar ketenagakerjaan UGM Prof. Dr. Ari Hernawan, S.Hum., M.Hum., menyebutkan Omnibus Law Cilaka dianggap dapat menyelesaikan masalah tumpang tindih peraturan perundang-undangan. “Namun, khawatirnya Omnibus Law muncul bukan menciptakan lapangan kerja tetapi malah akan terjadi PHK secara besar-besaran,” tuturnya.

Pendiri Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan, Budi Wahyuni menyebutkan jika nantinya RUU tersebut akan menjadikan benar-benar perempuan tidak berdaya sama sekali. “Akan melahirkan subordinat bagi kaum perempuan,” ujarnya.

Menurut dia, dengan adanya Omnibus Law nanti akan berujung pada berbagai ketentuan semakin longgar, upah minum tidak jelas jika diukur darinperempuan yang bukan kepala keluarga, cuti haid sebagai bagian dari kesehatan reproduksi, model jam kerja yang fleksibel, jaminan keamanan bagi pekerja di malam hari. “Fleksibel cenderung eksploitatif bagi perempuan,” imbuhnya.

RUU hadir tidak melihat adanya manfaat bagi para buruh. Ia khawatir akan menimbulkan kekerasan pada perempuan. “Bahkan buruh secara umum saja kesejahteraannya terancam. Apalagi kaum perempuan,” jelasnya. (cr1/pra)