RADAR JOGJA – Ramainya protes warga atas kenaikan SPPT PBB 2020 ini direspon Pemkot Jogja. Yakni dengan memberikan kemudahan dalam pengurusan pengajuan keringanan pembayaran. Mulai tahun ini pengajuan bisa kolektif melalui RW.
Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi mengaku, menyadari kenaikan SPPT PBB ini menyebabkan keberatan masyarakat. Karena itu perlu adanya stimulus agar menjadi lebih ringan. “Kami memberikan penetapan (pengurangan) terendah Rp 10 ribu dan maksimal 75 persen,” kata HP saat konferensi Ppers, di Balai Kota Jogja, Jumat (28/2).
Tak hanya itu. Pemkot juga memberikan kemudahan proses pengajuan keringanan pembayaran PBB. Pemkot akan mempermudah syarat-syarat tersebut dengan mengumpulkan secara kolektif melalui Ketua RW setempat. Setelah seluruh berkas persyaratan terkumpul, Ketua RW harus mengisi surat pernyataan sebagai yang diberi kuasa masyarakat. Surat pernyataan itu sebagai perwakilan untuk mengurus di loket PBB di Balai Kota. “Silakan dikumpulkan di tempat Pak RW dan datang ke sini (loket PBB di Balai Kota) untuk diproses. Kami permudah mekanismenya,” ucapnya.
Untuk persyaratannya, mantan wartawan itu mengakui memang banyak yang harus disiapkan oleh wajib pajak. Seperti foto kopi SPPT tagihan pajak 2020, bukti pembayaran 2019, foto kopi KTP, foto kopi surat keputusan sebagai pensiunan, veteran, bangunan cagar dan atau warisan budaya, kartu menuju sejahtera (KMS), serta pernyataan tidak mampu membayar. “Memang banyak supaya validasi datanya tepat,” katanya.
Upaya tersebut dilakukan pemkot untuk mempermudah masyarakat untuk melakukan pembayaran. Pun jika ada beberapa persyaratan yang masih kurang misalnya bukti pembayaran PBB tahun 2019 rusak atau hilang, bisa dikonsultasikan ke loket layanan PBB. Adapun proses jawaban atas keringanan tersebut prosesnya antara dua minggu hingga satu bulan. “Semua dijawab baik yang diterima maupun tidak diterima. Sebagian besar diterima,” ucapnya.
Hingga, kemarin jumlah wajib pajak yang sudah mengajukan keringanan sekitar 100 warga. Dan sampai saat ini masih proses. “Yang sudah bayar sekitar 4.000 an,” klaimnya.
HP juga kembali menjelaskan, kenaikan SPPT PBB disebabkan oleh kenaikan harga tanah yang berdampak nilai jual objek pajak (NJOP) ikut naik sebagai salah satu komponen untuk menentukan besaran PBB.
Kenaikan SPPT PBB tahun ini pun disebutnya, tak banyak berubah bagi pendapatan asli daerah. Jika dibanding realisasi PBB pada tahun 2019 sebesar Rp 86 miliar, target PBB dalam APBD 2020 naik sedikit menjadi Rp 90 miliar. Menurut dia, pemkot sudah melakukan upaya agar kenaikan PBB kali initidak membenai masyarakat. “Dalam perwal sudah termasuk stimulus yang besar dan masih memberikan kesempatan pengajuan keringanan,” terangnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Jogja, Oleg Yohan mengatakan formulir keberatan untuk pengurangan pembayaran PBB yang tersedia di loket PBB terlalu memberatkan masyarakat kecil khususnya karena terlalu bertele-tele. Pun dengan waktu yang mepet hanya dengan jangka waktu selama tiga bulan setelah penerimaan SPPT PBB. “Saya kira ini perlu ada jalan keluar supaya tidak memberatkan (rakyat),” katanya saat sidak di loket PBB Senin (24/2) lalu. (wia/pra/amd)