RADAR JOGJA – Pasangan Slamet Riyanto dan Sugeng gagal melangkah menjadi bakal calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Purworejo 2020. Padangan mantan kepala desa (Kades) tersebut sedianya bertekad maju melalui jalur perseorangan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purworejo menyatakan menolak pencalonan mereka. Berdasar hasil pengecekan data yang diserahkan, KPU menyatakan tidak memenuhi syarat minimal dukungan.

Slamet merupakan mantan Kades Karang Talun di Kecamatan Ngombol. Sedangkan Suyanto adlah mantan Kades Gangggeng di Kecamatan Purworejo. Keduanya merupakan satu-satunya paslon yang mendaftar lewat jalur perseorangan hingga batas akhir pendaftaran di KPU pada 23 Februari lalu.

Ketua KPU Purworejo Dulrokhim mengungkapkan, keputusan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara KPU Nomor: 8/PL.02.2-BA/3306/Kab/II/2020 tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2020. Dari data dukungan yang diunggah oleh pasangan calon di SILON KPU tercatat ada 46.614 dukungan dan jumlah data dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 4.412.

Sedangkan data dukungan secara fisik yang diserahkan KPU Purworejo setelah dihitung berjumlah 47.770 dan TMS sejumlah 5.535. “Data menunjukkan hanya 42.202. Sehingga status dukungan ditolak. Karena, seharusnya jumlah syarat minimal dukungan 46.096,” kata Dulrokhim, Jumat (28/2).

Diungkapkan, sejak penyerahan dokumen dukungan paslon Slamet-Sugeng pada Minggu malam lalu (23/2), KPU telah melakukan beberapa kegiatan atau langkah sesuai prosedur pengecekan. Beberapa di antaranya menghitung jumlah dokumen dukungan asli berupa formulir model B.1-KWK perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan.

Syarat jumlah dukungan minimal bagi pasangan calon perseorangan untuk Kabupaten Purworejo sebanyak 46.096 orang. Jumlah itu berpedoman pada indikator keabsahan formulir model B.1-KWK. KPU juga mengecek dan menghitung jumlah dukungan yang tercantum dalam formulir model B.1.1 KWK perseorangan.

“Kami juga melakukan penghitungan persebaran dukungan yang tercantum dalam formulir model B.2-KWK perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan, dengan berpedoman pada jumlah sebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Kabupaten Purworejo sebanyak sembilan wilayah kecamatan,” tambah Dulrokhim.

Dia menegaskan, KPU juga telah mengecek kesesuaian jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum dalam formulir model B.2-KWK perseorangan dengan pemenuhan syarat jumlah dukungan dan sebaran. “Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, dukungan bakal calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan dan sebaran, sehingga dokumen dukungan bakal calon perseorangan ditolak,” paparnya. (udi/amd)