RADAR JOGJA – Kenaikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) Kota Jogja 2020 masih mengagetkan warga. Kalangan legislator pun disambati. Mereka pun membuka posko pengaduan di kantor DPRD Kota Jogja.
Salah satu warga yang kaget adalah Utari. Warga Purwodiningratan, Ngampilan ini mengaku tak habis pikir dengan kenaikan PBB kali ini. Saat diminta mengambil SPPT PBB di kelurahan, dia mendapati tagihan hampir Rp 2 juta. “Naik tiga kali lipat, tahun lalu hanya Rp 700 ribu,” ujarnya, Minggu (1/3).
Sebagai janda, yang hanya mengandalkan uang pensiunan dari mendiang suaminya, dia mengaku keberatan dengan kenaikan tersebut. Terlebih momentumnya saat ini, yang harga-harga kebutuhan juga naik. “Kemarin bayar PDAM dan listrik sudah naik, ini (PBB) naik juga,” ketusnya.
Dia bertambah heran, karena setiap tahunnya sudah mengajukan keringanan pembayaran PBB ke Pemkot Jogja. Dia mempertanyakan, apakah data peminta keringanan pembayaran PBB tidak dipakai sebagai dasar penentuan PBB tahun ini. “Bayar Rp 700 ribu aja minta keringanan, lha kok dinaikan,” tambahnya.
Sama dengan warga lainnya, perempuan sepuh ini mengaku tak pernah mendapatkan sosialisasi sebelumnya. Dia mengaku, pernah didatangi petugas yang melakukan pemutkakhiran data PBB pada 2018 lalu. Di pintu rumahnya juga masih tertempel stiker tersebut. “Tapi seingat saya tidak ada omongan mau menaikkan PBB,” ujarnya.
Keluhan Utari tersebut jamak ditemukan di Kota Jogja saat ini. Mayoritas warga mengaku kaget dan keberatan dengan kenaikan SPTT PBB tahun ini. Banyak yang kemudian sambat ke kalangan legislator di DPRD Kota Jogja. “Ya sudah banyak yang japri mengeluh,” kata anggota Komisi B DPRD Kota Jogja Nurcahyo Nugroho di sela kegiatan Sekolah Cinta Indonesia di kawasan Umbulharjo kemarin (1/3).
Karena itu pula, Fraksi PKS DPRD Kota Jogja membuka posko pengaduan PBB 2020 di ruang fraksi. Menurut dia, di posko tersebut warga Kota Jogja bisa menyampaikan keluhan, saran maupun aspirasi. “Tentunya nanti akan kami teruskan ke Pemkot,” ujarnya.
Menurut dia, banyaknya warga yang protes kali ini karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan Pemkot. Karena itu dia mendorong pemkot untuk menggencarkan sosialisasi ke masyarakat. Termasuk memaksimalkan peran RW.
Karena data yang diperolehnya dari BPKAD Kota Jogja, ada 28.985 wajib pajak yang tidak naik SPPT PBB-nya. Sedang yang naik Rp 10 ribu ada 870 WP. Kenaikan kurang dari 100 persen ada 52.086 WP. Yang naik antara 100 persen hingga 200 persen ada 11.360 WP. Juga ada 165 Wp yang naik 200 persen hingga 300 persen. “Yang kenaikan kurang dari 400 persen ada 51,” ungkapnya.
Sosialisasi, lanjut politikus PKS itu, juga terkait dengan prosedur pengajuan keringanan pembayaran. Apalagi pemkot sudah memberikan kemudahan pengurusan secara kolektif melalui RW. “Para Ketua RW juga harus dijelaskan dulu,” pintanya.
Terkait dengan banyaknya warga yang protes kenaikan PBB kali ini, DPRD Kota Jogja pun sudah mengundang Wali Kota Jogja untuk melakukan rapat konsultasi. Diundang pula Kantor Pertanahan Kota Jogja. Dijadwalkan digelar hari ini (1/3) di DPRD kota Jogja.
Ketua DPRD Kota Jogja Danang Rudiyatmoko menyebut, saat kegiatan reses lalu hampir mendapatkan keluhan yang sama dari masyarakat. Mereka semua mengeluhkan adanya kenaikan PBB antara 100 persen sampai 400 persen. “Dan mereka (Pemkot) tidak pernah menyampaikan kepada kami rencana kenaikan ini,” kata Danang.
Atas keluhan itulah, pihaknya memilih untuk menempuh dengan menggelar rapat konsultasi. Harapannya, Pemkot bisa menunda rencana kenaikan yang drastis ini. “Atau minimal zonasi dari Kantor Pertanahan bisa diubah. Agar, masyarakat juga tidak merasakan dampaknya,” katanya. (wia/pra)