RADAR JOGJA – Ratusan mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) UGM Jogjakarta terlibat dalam aksi Gejayan Memanggil. Fokus pergerakan kali ini pada rencana undang-undang (RUU) Cipta Kerja. Sementara tema utama adalah Omnibus Law.

Ketua BEM KM UGM Jogjakarta Sulthan Farsas Nanz menegaskan pemilihan fokus tema atas kajian mendalam. Terlebih setelah RUU Cipta Kerja dianggap menyimpang. Penyebabnya adalah hilangnya upaya perjuangan kepada para pekerja.

“Menumbuhkan kembali kesepakatan bahwa RUU Cipta Kerja kehilangan keberpihakannya pada masyarakat luas khususnya para pekerja,” jelasnya, Senin (9/3).

Sulthan memandang aturan baku ini justru berpihak pada pemilik modal. Alhasil keberpihakan justru membuat pekerja semakin terpuruk. Tak hanya atas upah tapi juga pemenuhan hak kepada pekerja.

“Kue privilege terbesar dari kebijakan ini dihadiahkan untuk golongan pengusaha dan investor. Ini yang harusnya dikritisi, jangan sampai RUU ditok tapi tidak memayungi kaum pekerja,” ujarnya.

Terpantau jumlah mahasiswa UGM Jogjakarta yang mengikuti aksi ini sebanyak 320 orang. Para mahasiswa ini mengawali aksi di kampus UGM. Menjelang siang, ratusan mahasiswa ini bergabung dengan peserta aksi lainnya.

Sulthan memastikan aksi ini adalah eskalasi awal. Artinya perjuangan aksi tetap berlanjut di luar Gejayan Memanggil. Sehingga perjuangan terhadap RUU Cipta Kerja ini tetap konsisten hingga ada perubahan.

“Bagi kami ini baru eskalasi awal, terutama untuk membangun jejaring antar elemen. Nantinya akan ada eskalasi-eskalasi lebih lanjut dalam perjuangan RUU Cipta Kerja itu,” katanya.

Kabag Humas dan Protokol UGM Jogjakarta Iva Ariani tidak mempermasalahkan adanya aksi Gejayan Memanggil. Hanya saja dia mengingatkan aksi tersebut merupakan tanggung jawab pribadi. Keterlibatan para mahasiswa tersebut tidak mewakili insitusi.

Walau begitu Iva memastikan tak ada sanksi terhadap peserta aksi. Selama aksi tersebut dilakukan secara bertanggung jawab. Fokus pada isu aksi dan tidak melanggar hukum yang berlaku.

“Silahkan saja menyalurkan aspirasi sejauh berada dikoridor dan mematuhi aturan yang berlaku. Perkuliahan tetap seperti biasa. Selama tidak ada aturan yang dilanggar tidak ada alasan menjatuhkan sanksi,” katanya. (dwi/tif)