RADAR JOGJA – Virus korona (Covid-19) menyerang warga Kabupaten Magelang. Seorang warga dinyatakan positif korona.

Selain itu, 14 warga termasuk dalam kategori orang dalam pengawasan (ODP). Kondisi mereka terus dipantau.

”Walaupun pasien ini secara medis kondisinya semakin baik, tapi laboratorium dinyatakan positif,” jelas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Magelang Retno Indriastuti saat ditemui usai melakukan rapat koordinasi di Command Center, Minggu (15/3).

Dinkes saat ini sedang mempertimbangkan langkah yang tepat agar virus korona tidak menyebar. Dinkes akan mencermati lokasi tempat tinggal dan rekam jejak pasien.

”Ini sedang dilakukan kajian untuk pendalaman, apakah perlu dilakukan isolasi atau apapun bentuknya, agar tidak meluas. Tugas pemerintah adalah menyembuhkan yang sakit dan melindungi yang sehat,” jelasnya.

Dinkes akan melakukan penelusuran terjadap siapa saja yang melakukan kontak dengan pasien tersebut. ”Secara protap kesehatan dilakukan penelusuran. Setelah indikasi, akan dilakukan penyelidikan. Hari ini (kemarin) kami tugaskan Pak Camat untuk melakukan komunikasi lintas sektoral Kapolsek, Danramil, kepala puskesmas, kepala desa untuk menginventarisasi bersama,” ungkapnya.

Retno menyatakan, pihaknya belum menetapkan adanya warga positif virus korona ini sebagai kejadian luar biasa (KLB). Menurutnya, kasus di Kabupaten Magelang berbeda dengan kasus yang terjadi di Solo. Saat ini Pemkot Solo telah menetapkan KLB karena ada pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia.

”Hari ini (kemarin) belum menentukan KLB atau tidak. Masih dalam bentuk kajian. Yang dinyatakan positif hasil dari bepergian dari luar negeri. Dia sendirian. Berbeda dengan kondisi di Solo yang tidak bepergian. Tapi kami tetap sigap ketika harus mengambil keputusan,” jelasnya.

Retno menjelaskan, saat ini terus melakukan pengamatan kepada orang-orang yang melakukan kontak erat dengan pasien yang positif Covid-19. ”Kami sudah mendata lingkungan terdekat, keluarga, dan (tetangga) kiri-kanan. Selama ini masih kami melakukan pengamatan belum ada ke arah Covid-19,” jelasnya.

Dinkes juga memantau 14 ODP. Mereka dimasukkan kategori ODP karena batu pulang dari bepergian ke luar negeri.

”Dari puskesmas melakukan pengamatan ke yang bersangkutan dan dilakukan edukasi. Yang bersangkutan tetap di rumah minimal 14 hari untuk dipantau inkubasinya. Lapor ke puskesmas suhu tubuhnya berapa,” jelasnya. (asa/amd)