RADAR JOGJA – Pemerintah Kabupaten Bantul (Pemkab) Bantul membentuk gugus tugas siaga bencana dalam menghadapi wabah virus korona atau Covid-19. Gugus tugas tersebut melibatkan stakeholder dari  jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepolisian. Baik dari lembaga pemerintah maupun luar pemerintah.

“Hari ini masih dalam tataran menyusun konsep,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis usai pertemuan di Aula Sekda Bantul, Selasa (17/3).

Selain itu Pemkab masih menunggu tugas-tugas yang disusun oleh Pemprov DIJ. Tugas-tugas tersebut akan menjadi rujukan secara detail agar ada sinkronisasi antara pemprov dengan pemkab sejalan.

Gugus tugas diharapkan mampu memberikan ketenangan kepada seluruh warga masyarakat agar tidak panik menghadapi situasi saat ini.  “Memang DIJ tidak melakukan lockdown. Karena banyak pertimbangan dari gubernur. DIJ tidak menetapkan kejadian luar biasa (KLB),” jelasnya.

Terkait status siaga bencana, pemkab telah mempersiapkan kelembagaan dan penganggaran terkait pelaksanaan kegiatan. Dalam waktu dekat, pemkab akan melakukan penyemprotan desinfektan ke sejumlah fasilitas pelayanan. Seperti di Mapolres tempat pengurusan SIM, Kantor Dinas dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bantul , Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Bantul. Selanjutnya, dilakukan di ruang publik, seperti  Masjid Agung, Parasamya Pemda Bantul dan lain-lain.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul Agus Budi Raharjo menjelaskan, antisipasi pencegahan Covid-19 harus terus disosialisasikan kepada masyarakat. Termasuk pengawasan masa inkubasi 14 hari. Agar dapat menjadi perhatian dan diindahkan oleh masyarakat.

Berdasarkan laporan RSUD Panembahan Senopati, update pasien hingga Selasa (17/3) siang disebutkan, ada tiga pasien dalam pengawasan (PDP) dan satu orang dalam pantauan (ODP). Keempat pasien itu telah dilakukan isolasi. Satu PDP baru melakukan pemeriksaan Minggu (16/3) setelah mengunjungi wilayah terjangkit Covid-19.

“Kalau Swab-nya masih menunggu hasil. Swab pasien tambahan baru dikirim siang ini,” ungkap Agus.

Sementara itu Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Bantul Sri Wahyu Joko Santoso atau akrab dipanggil Dokter Oki mengatakan, pengumuman hasil pemeriksaan tersebut merupakan kewenangan dari rumah sakit. Bukan lagi lewat juru bicara Kemenkes yang telah menghimpun dari seluruh penjuru indonesia.

“Di kabupaten, provinsi dan kota diberikan hak untuk memberikan informasi. Tetapi, hanya oleh RS rujukan yang merawat,” ucap Dokter Oki. (mel/bah)