RADAR JOGJA – Penanganan wabah korona dalam status darurat diperpanjang oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perpanjangan itu berlangsung hingga 29 Mei 2020 alias sampai hari libur raya Idul Fitri.
Dilansir dari jawapos.com, BNPB memperpanjang status keadaan darurat akibat wabah virus korona. Keputusan itu berdasar pada surat keputusan kepala BNPB Nomor 13.A tahun 2020.
Kepala BNPB Doni Monardo dalam suratnya yang diterima jawapos.com menyatakan, menetapkan perpanjangan status keamanan tertentu darurat bencana penyakit akibat virus korona di Indonesia. Dalam surat tersebut Doni mengatakan, perpanjangan status darurat dimulai dari 29 Februari hingga 29 Mei 2020 atau 91 hari. Dengan begitu masa penanganan wabah berlangsung hingga Lebaran 2020. Artinya sampai Idul Fitri berlangsung masih waspada terhadap korona. (jpc/ila)