BANTUL – Proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Bantul beberapa waktu lalu ternyata masih menyisakan kekecewaan sejumlah pihak. Di antaranya, Asosiasi BPD Wisanggeni. Asosiasi yang berkantor di balai desa Trirenggo ini menganggap, proses sosialisasi dan pemilihan BPD menyalahi aturan.

Ketua Wisanggeni Badawi mengungkapkan, proses sosialisasi seharusnya berjalan selama tiga bulan pascapemberlakuan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang BPD. Atau tiga bulan setelah 27 November. Lamanya waktu sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat mengetahui seluk-beluk BPD. Sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai proses pemilihan BPD. Namun, faktanya sosialisasi ini berjalan kurang dari sebulan.”Ini melanggar Pasal 11 Perda BPD,” tuding Badawi saat dihubungi kemarin (5/1).

Setali tiga uang, proses pemilihan. Bekas anggota DPRD Bantul periode 2009-2014 ini menyebut waktu pemilihan seharusnya digelar enam bulan pascapemberlakuan Perda. Mengacu ketentuan ini anggota BPD dipilih sekitar Mei 2018.

Badawi menyadari pemilihan pada Mei berkonsekuensi posisi jabatan seluruh anggota BPD se-Bantul bakal kosong. Mengingat, masa tugas anggota BPD di 75 desa periode 2012-2018 berakhir 4 Januari 2018. Kendati begitu, Badawi mengingatkan, Pasal 68 Ayat 1 Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang BPD telah mengaturnya.”Isinya BPD lama dapat melanjutkan tugasnya sampai dengan diresmikannya BPD baru,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Badawi meminta seluruh pemangku kebijakan memerhatikan persoalan ini. Bahkan, Wisanggeni telah melayangkan surat kepada gubernur DIJ.”Ada beberapa masalah lain yang kami sebutkan dalam surat tersebut,” lanjutnya.

Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Setda Jazim Aziz santai menanggapi tudingan Wisanggeni. Bekas camat Banguntapan ini mengklaim seluruh rangkaian dalam proses pemilihan anggota BPD sesuai prosedur. Termasuk waktu sosialisasi dan pemilihannya.”Di dalam perda tidak ada ketentuan maksimal dan minimal waktu,” katanya singkat.(zam/din/mg1)