PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo berharap permohonan diskresi warga terdampak bandara segera ada kejelasan. Diskresi tersebut dialamatkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Diskresi diharapkan bisa memenuhi semua hak warga. Terutama yang terdampak bandara sehingga kegaduhan dalam tahapan pembebasan lahan bisa diminimalisasi.

Assek II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Setda Kulonprogo Triyono mengatakan PT Angkasa Pura (AP) I belum melanjutkan pengosongan lahan. Termasuk merobohkan bangunan milik warga penolak New Yogyakarta International Airport (NYIA).

Pemkab akan mengintensifkan koordinasi bersama AP I dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk penyelesaikan permohonan diskresi. “Harapan kami, bisa secepatnya. Sehingga semua hak warga bisa dipenuhi, bukan hanya tanah. Melainkan juga tanaman, bangunan rumah dan sarana pendukung lainnya (SPL),” ucapnya.

Kata Triyono, Pemkab Kulonprogo, AP I maupun PT Pembangunan Perumahan (PP) selaku pelaksana pengosongan lahan masih cooling down. Padahal sebagian tanah warga yang masih menolak sebetulnya telah dikonsinyasi atau dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Wates.

Kepala Desa Glagah Agus Parmono dan Kepala Desa Palihan Kalisa Paraharyana mengatakan belum ada warga penolak NYIA yang berubah pikiran. Mereka masih enggan pindah atau diukur asetnya.

Kepala BPN Kulonprogo Suardi mengatakan penaksiran dilakukan tim appraisal. Hasilnya akan menjadi basis data tim pembebasan lahan pembangunan NYIA dalam permohonan diskresi.

Data tersebut akan diajukan dan dikoordinasikan lintas kementerian. Keputusannya tidak lagi berada dalam kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melainkan Kementerian Keuangan.

“Tidak bisa dibayangkan jika dari penaksiran ulang mereka dinyatakan bisa mendapatkan diskresi. Namun ternyata tidak ada data dasar, akan percuma,” tandas Suardi. (tom/iwa/mg1)