Setiap hari, ratusan ribu pemotor memenuhi jalanan di kawasan perkotaan. Itu bukan karena ketiadaan kendaraan umum yang berlalu lalang di kota-kota besar di Pulau Jawa. Tapi, alasan kepraktisan!

Menggunakan sepeda motor jauh lebih irit dibanding kendaraan umum (yang tidak fleksibel). Moda sepeda motor juga mudah menjangkau ke mana saja meski jalan yang harus dilalui sangat sempit dan dengan tempo lebih singkat pula.

Menggunakan kendaraan roda empat pun jauh lebih lamban karena dihambat kemacetan lalu lintas dan tidak bisa masuk ke gang-gang yang sempit. Pendek kata, sepeda motor jauh lebih fleksibel daripada jenis kendaraan lain maupun kendaraan umum yang tarifnya pun pasti akan lebih mahal. Apalagi, jarak jangkau kendaraan roda dua pun mampu memasuki seluruh pelosok kota.

Bila kita melihat besaran pajak kendaraan bermotor maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), porsi sumbangan para pemilik motor tidak bisa dibilang kecil. Sekitar 30 sampai 35 persen pendapatan daerah dari sektor lalu lintas dan jalan (dalam hal ini pemerintah provinsi) berasal dari pengguna sepeda motor.

Artinya, sebagai pengguna jalan umum, mereka pun ikut menyumbang berupa pajak dan biaya balik nama atas kendaraan yang dimilikinya. Belum lagi, mereka masih memberi kontribusi pungutan lain berupa surat izin mengemudi yang dalam hal ini dikelola oleh pihak kepolisian (yang tentu pungutan itu seharusnya digunakan untuk mengelola arus lalu-lintas di jalan umum). Dalam konteks para pengguna jalan, para pemotor sudah semestinya ditempatkan sebagai pengguna jasa lalu lintas di atas jalan umum yang dalam konteks kepemilikannya, dimiliki oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota.

Kontribusi para pemotor ini mempunyai proporsi yang tak jauh berbeda dengan para pengguna kendaraan roda empat tetapi tidak pernah mendapatkan porsi layanan yang seimbang di jalanan umum tersebut. Di sebuah ruas jalan umum, sering kali jalur jalan sudah habis untuk kepentingan kendaraan roda empat dan kepada para pemotor itu pun hanya tersedia jalur yang tipis sekitar satu meter saja.

Bahkan, di beberapa ruas jalan umum yang dianggap strategis, ruang jalan yang tipis pun sudah dihabiskan untuk ruang parkir yang retribusinya masuk ke kas daerah. Lebar jalan yang hanya tujuh meter, sering kali tinggal lima meter dan sudah habis tergerus parkir dan ruang pedagang kaki lima (PKL). Sehingga, pemotor harus gesit merebut jalur jalan untuk kendaraan roda empat.

Sering kali gerakan pemotor yang dengan lincah memenuhi jalan umum tersebut dianggap sebagai sumber kemacetan lalu lintas. Tetapi, sebagai pengguna dan pembayar pajak, apakah mereka layak dianggap penyebab kemacetan di jalanan umum tersebut? Bukankah mereka punya hak untuk diberikan pelayanan yang setara dengan pengguna jalan umum lainnya, mengingat pengguna jalan bukan hanya pengendara roda empat saja. Bahkan, dibanding para pedagang kaki lima yang membayar retribusi jauh lebih kecil (dipungut dinas pengelolan keuangan dan aset daerah/DPKAD), justru memperoleh alokasi lahan jalan yang jauh lebih luas.

Kesemuanya itu menunjukkan bahwa pemotor di mana pun belum mendapatkan layanan setara dengan kewajiban yang telah mereka tunaikan berupa pajak yang harus lunas diawal kepemilikan kendaraan bermotor. Para pemotor pun sangat patuh membayar pajak tahunan agar surat-surat yang harus dimilikinya lengkap bilamana menghadapi operasi tertib lalu lintas. Ini daripada pemotor harus membayar denda atas kelalaian membawa surat-surat bukti pelunasan atas kewajiban pajaknya. Diakui atau tidak, pada akhirnya selembar kertas yang disebut surat tanda nomor kendaraan (STNK) tersebut bukanlah bukti bahwa pemilik kendaraan bermotor telah memenuhi kewajiban. Tapi, sudah beralih peran menjadi surat pas menggunakan jalan umum.

Dari segi jumlah orang yang menggunakan dan memanfaatkan motor sebagai moda transportasi lokal akan terlihat jumlah pengguna jalan umum jauh lebih banyak dibanding dengan pengguna transportasi umum maupun pemilik kendaraan roda empat. Siapakah pemotor yang merajai jalan-jalan di berbagai kota besar itu?

Mereka adalah orang-orang yang terpinggirkan karena tidak mampu membeli rumah atau bermukim di dekat tempat kerjanya. Mereka orang yang harus membawa rinjing untuk berdagang. Mereka harus menggendong ransel di bahu sebagai pekerja kota. Mereka harus memboncengkan anak-istri ke mana saja karena hanya itulah alat angkut yang praktis baginya.

Kesemuanya itu karena memang terpakasa harus bersepeda motor. Jika dari segi profesi pun, mereka adalah guru, buruh pabrik, sopir, wartawan, pegawai negeri, dan pada umumnya masih berusia di bawah 40 tahun. Yang jelas, para pemotor raja jalan raya itu bukanlah anak muda yang suka pamer motor gede (generasi grong-grong) tetapi orang-orang yang benar-benar memanfaatkan sepeda motor sebagai bagian hidupnya.

Mereka semua adalah pembayar pajak dan berhak menggunakan jalan tetapi kurang diperhatikan kepentingannya. Yang di sisi lain, para pemilik jalan, para pengatur lalu lintas dan pihak-pihak yang seharusnya menjaga keamanan para pengguna jalan tak mampu berbuat banyak untuk memberikan layanan terbaik buat pembayar pajak setia itu. Mereka pun hanya bisa bertanya (meski tak bisa mengeluh lagi): Kapankah ada jalan yang lebih nyaman bagi pemotor? Kenapa ada jalan layang untuk mobil tetapi tak pernah ada jalan layang untuk motor? Apakah tidak mungkin, ada jalan tol khusus untuk motor di tengah kota?

Dari dulu sampai hari ini, cara-cara dan teknik pembuatan jalan tetap sama dan tak berubah. Seolah bangsa ini tak pernah mengenal ilmu atau inovasi tentang jalan umum. Tentu sangat aneh, kalau jalan dibangun dengan pola yang sama tetapi ternyata kebutuhan penggunanya sangat berbeda.

Ketika ada usulan membuat jalan layang khusus bagi para pemotor, jawabannya hanya singkat: Tidak mungkin atau belum ada aturannya. Kenapa zaman sudah berubah dengan cepat, tetapi kita tak berani mencoba melawan arus membangun dengan cara yang berbeda guna mengatasi kemacetan lalu lintas di dalam kota? Kalau kita paham bahwa semua keruwetan di jalan umum itu butuh perubahan drastis dalam pengelolan jalan dan lalu-lintas, kenapa tidak berani mengubah aturan usang yang telah menjerat laju perkembangan sistem lalu lintas itu sendiri? (*/amd/mg1)