GUNUNGKIDUL – Bijaklah bermedia sosial (medsos). Demikian pesan yang tersirat dari kebijakan Pemkab Gunungkidul terhadap pegawainya.

Aktivitas bermedsos Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Gunungkidul sedang diawasi. Hal ini berkaitan dengan kenetralan ASN dalam berpolitik praktis.

Kepala Bidang Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Edy Suseno menegaskan ASN harus tidak memihak.

’Monitoring pemakaian medsos sedang dilakukan sekalipun belum ada tim khusus. Pantauan dilakukan terhadap akun medos para pegawai. Setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) wajib melakukan pengawasan anak buahnya,” tegas Edy.

Namun, karena personelnya terbatas, Edy mengatakan pemantauan belum menyeluruh ke semua pegawai. Dia meminta warga berperan ikut mengawasi medsos para ASN Pemkab Gunungkidul.

“Silakan memberikan informasi jika menemukan indikasi adanya gerakan ASN dalam kegiatan politik,” tegas Edy.

Masyarakat diberikan hak melapor jika menemukan ASN terlibat politik praktis. “Baik secara langsung maupun tidak langsung melalui medsosnya,” ujar Edy.

Pengawasan melalui medsos sangat penting untuk menjaga netralitas ASN menghadapi tahun politik 2019. Jika pegawai sibuk beraktifitas politik praktis maka berdampak pada pelayanan masyarakat.

“Kami ingin ASN di Pemkab Gunungkidul fokus melayani masyarakat,” tegas Edy.

Dikatakan, ketika Pilpres serta Pilkada sebelumnya, pihaknya menemukan indikasi dua oknum ASN terlibat politik praktis. Berupa dukung mendukung calon. Keduanya telah dipanggil dan diklarifikasi.

“ASN boleh terjun ke politik praktis maupun pencalonan dalam Pemilu. Namun wajib mengundurkan diri,” katanya.

Netralitas ASN dalam Pemilu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017. Sanksi pemecatan menunggu jika pegawai terbukti melanggar PP tersebut.

Ketua KPU Gunungkidul Zainuri Ikhsan mendukung kebijakan tersebut. Dari ribuan nama yang diserahkan parpol pendaftar Pemilu 2019, di antaranya diduga bermasalah.

“Berasal dari profesi yang dilarang untuk menjadi anggota partai politik. Dalam hal ini, anggota Polri dan PNS,” kata Zainuri.

Dia enggan menyebut partai mana yang bermasalah. Dia berdalih belum bisa mengungkapkan karena sedang tidak berada di kantor.

“Persoalan ini sudah kami sampaikan ke Panwaslu. Rekomendasinya, pencoretan terhadap nama-nama yang bermasalah tadi. Dan sudah dicoret,” tegas Zainuri. (gun/iwa/mg1)