Tak hanya akuntabilitas, Suharsono juga mengedepankan transparansi. Terutama melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Itu dibuktikannya dengan penghargaan LHKPN 2017. Sebuah penghargaan atas komitmen mencegah praktik korupsi. Bahkan, pemkab Bantul satu-satunya kabupaten/kota di DIY yang menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia 12 Desember tahun lalu di Hotel Bidakara Grand Pancoran Jakarta Selatan.
“Jangan sampai pejabat-pejabat di Bantul terjerat kasus korupsi,” pesan Suharsono.
Prestasi-prestasi ini seolah melengkapi raihan pemkab sebelumnya. Ya, 10 Oktober 2017 pemkab menerima penghargaan Parasamya Purna Karya Nugraha. Menurut Kepala Bagian Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Bantul Sukrisna Dwi Susanta, penghargaan ini sedianya diserahkan saat Peringatan ke-21 Hari Otonomi Daerah di Sidoarjo, Jawa Timur. Namun, karena berbagai pertimbangan, penghargaan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah ini baru diserahkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang bertindak mewakili Presiden Joko Widodo kepada bupati Bantul pada 10 Oktober 2017 di Jakarta.
Menurutnya, pemkab berhak menyabet penghargaan ini. Sebab, pemkab sukses tiga kali berturut-turut masuk dalam daftar sepuluh terbaik atas evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.(zam/mg1)