RADARJOGJA.CO.ID – Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum masih sering terjadi di Indonesia termasuk di wilayah DIJ. Baik itu yang melibatkan angkutan umum bis, angkutan dalam kota, kendaraan pariwisata, kereta api maupun pesawat terbang.

Namun demikian, masyarakat tak perlu khawatir memikirkan masalah biaya perawatan rumah sakit. Sebab, PT Jasa Raharja (Persero) akan memberikan jaminan biaya perawatan rumah sakit bagi penumpang angkutan umum yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

“Berbeda dengan kendaraan pribadi. Angkutan umum yang mengalami kecelakaan tunggal, semua penumpangnya berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yaitu santunan biaya perawatan dan atau meninggal dunia,” kata Penanggungjawab Humas Jasa Raharja DIJ, Aryo W. Kusumo saat mengisi acara Sosialisasi Budaya Tertib Berlalu Lintas dan Tata Cara Pengurusan Santunan Kecelakaan di SMAN 1 Banguntapan, Bantul pada Selasa (13/3/2018).

Menurut Aryo, penumpang angkutan umum yang mendapatkan santunan dari Jasa Raharja adalah mereka yang membayar karcis. Sebab, saat membayar karcis secara otomatis penumpang juga membayar premi Jasa Raharja. “Itu juga berlaku pada kendaraan pariwisata plat kuning. Kemudian kereta api, kapal penyeberangan, dan moda angkutan umum pesawat udara,” terang Aryo.


Karena itu, Aryo mengimbau kepada masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya peristiwa kecelakaan segera melapor ke kantor polisi terdekat dan PT Jasa Raharja. “Kami akan pro aktif mendata dan mendatangi korban kecelakaan untuk meringankan beban korban dan keluarga korban,” jelas Aryo.

Dalam sosialisasi ini para pemateri juga memberikan doorprize helm sebanyak 4 buah dan jas hujan sebanyak 5 buah. Doorprize itu diberikan kepada guru dan siswa yang berhasil menjawab pertanyaan yang diajukan para pemateri. (mar)