KOMISI A DPRD Kota Yogyakarta mempertanyakan status tanah negara ke Kementerian Agraria Senin (19/3). Wakil rakyat ingin mendapatkan kepastian status tanah negara yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.Atau berstatus hak pakai.
Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Augusnur menjelaskan, selama beberapa bulan terakhir banyak keluhan masyarakat mengenai status hak pakai tanah negara. Sebagian besar masyarakat khawatir terhadap kelanjutan hak pakai. “Karena ada banyak tanah negara yang digunakan masyarakat,” ujar politikus Partai Golkar Selasa (20/3).
Di antara tanah negara yang digunakan masyarakat adalah kawasan pinggir sungai yang kini menjadi objek penataan Pemkot Yogyakarta. Warga di sana, beberapa ada yang mengantongi hak pakai. “Hasilnya, secara prinsip selama tanah itu tidak digunakan negara, maka tidak diminta. Itu bisa dimanfaatkan masyarakat pinggir kali,” ucapnya.
Ketua DPD Golkar Kota Yogyakarta ini mengemukakan, audiensi mereka di Kementerian Agraria sebenarnya banyak menjawab permasalahan tanah. Terutama soal tanah-tanah negara yang ada di DIY. Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG), serta tanah milik masyarakat.
Ketiga jenis tanah tersebut, kata Augusnur, saling tumpang tindih. Itulah yang mendorong Komisi A menanyakannya ke Kementerian Agraria. Ini agar semua tanah di Kota Yogyakarta jelas alas hak kepemilikannya. Sehingga ke depan tak ada lagi konflik masalah agraria di Kota Yogyakarta.
“Kami sudah menyampaikan agar tanah-tanah negara ini alas hak kepemilikannya diperjelas. Supaya warga tidak dengan mudah mendudukinya, yang akhirnya malah menjadi masalah,” tegasnya.
Sedangkan untuk tanah SG dan PAG, secara prinsip tak masalah. Sebab, Keraton Yogyakarta maupun Pakualaman telah memiliki aturan tersendiri terhadap tanah yang mereka miliki. Yakni berupa kekancingan. “Yang kami tanyakan lebih detail seperti status tanah di Pengok, Baciro, Gondokusuman,” ucap Augusnur.
Dikatakan, sejauh ini tanah di Pengok yang berstatus milik Keraton Yogyakarta telah dimanfaatkan warga selama bertahun-tahun. Belakangan, warga digusur karena tanah tersebut akan digunakan oleh PT KAI.
Dari hasil audiensi tersebut, nantinya Komisi A DPRD Kota Yogyakarta akan membuat rekomendasi untuk Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta dan pemkot setempat. Supaya ada tindak lanjut kepastian alas hak status tanah yang selama ini digunakan warga.
“Semoga segera ada kepastian bagi warga di pinggiran sungai yang sudah rela untuk ditata dengan alas hak pakai,” katanya. (adv/yog/mg1)