RADARJOGJA.CO.ID – PT Jasa Raharja (Persero) menyadari belum semua masyarakat mengetahui dan memahami keberadaan tugas pokok dan fungsinya. Terutama mereka yang tinggal jauh dari perkotaan. Sehingga, masih saja ada warga yang kebingungan masalah biaya perawatan ketika mengalami kecelakaan lalu lintas. Padahal, undang-undang menjamin setiap korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum berhak mendapatkan santunan kecuali kecelakaan tunggal.
“Setiap korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta. Kecuali untuk kecelakaan tunggal tidak dapat santunan,” kata Penanggungjawab Humas PT Jasa Raharja DIJ, Aryo W. Kusumo saat mengisi acara sosialisasi Budaya Tertib Berlalu Lintas dan Tata Cara Pengurusan Santunan Kecelakaan Jasa Raharja di Balai Desa Jatirejo, Kecamatan Lendah, Kulonprogo, Sabtu (24/3).

Acara tersebut diikuti karang taruna, tokoh masyarakat, pelajar, dan perangkat desa yang ada di Kecamatan Lendah. Camat Lendah, Anta Suwawu dan Kepala Desa Jatirejo, Rustipin pun turut hadir.
Selain pengendara kendaraan pribadi, lanjut Aryo, penumpang angkutan umum juga berhak mendapatkan santunan Jasa Raharja bila mengalami musibah kecelakaan. Antara lain, angkutan umum bis, taksi, kapal penyebrangan, dan pesawat terbang. Mereka mendapat jaminan karena setiap pembelian tiket sudah otomatis membayar premi Jasa Raharja.

Sebagai bentuk pelayanan prima, Jasa Raharja telah bekerjasama dengan rumah sakit milik pemerintah daerah dan swasta yang ada di Jogjakarta. Seperti RSUP Sardjito, RS PKU Muhammadiyah, RS Bethesda, RS Panti Rapih, RS Panti Rini, RSUD Jogja, RSUD Panembahan Senopati Bantul, RSUD Sleman, dan RSUD Kulonprogo.
“Sehingga, bila ada masyarakat yang mengalami kecelakaan tidak perlu memikirkan biaya. Nanti, pihak rumah sakit yang akan menagihkan biaya perawatan ke Jasa Raharja. Kami mohon, bila masyarakat melihat ada kecelakaan atau mengalami kecelakaan mohon segera lapor ke kantor polisi terdekat dan Jasa Raharja agar segera kami tindaklanjuti,” tandas Aryo. (mar)