SLEMAN – Polda DIJ meminta pengusaha hiburan mematuhi Peraturan Daerah (Perda) jam operasional selama Ramadan. Imbauan ini mendampingi aturan yang dikeluarkan Pemkab, Pemkot dan Pemprov.

Kabid Humas Polda DIJ AKBP Yuliyanto mengatakan Jogjakarta kondusif. Bahkan pengusaha hiburan malam telah berhenti beroperasi mendekati Ramadan. Terlebih setiap instansi pemerintah telah melakukan sosialisasi Perda.

“Sifatnya kami mematuhi perda yang diterapkan di Kabupaten dan Kota. Mematuhi jam aturan beroperasi sampai jam 12 malam. Lebih dari itu, maka akan kami tindak tegas dengan penertiban,” kata Yuliyanto Kamis (17/5).

Pembatasan jam operasional ini bertujuan menjaga kekusyukan ibadah. Setidaknya dengan adanya sosialiasi seluruh penggawa bisnis dianggap paham. Sehingga tidak ada alasan ketidaktahuan tentang pemberlakukan perda masing-masing wilayah.

Yuliyanto telah berkoordinasi dengan jajaran pemerintah setempat. Kepolisian juga terus berkoordinasi dengan Satpol PP. Hal ini dilakukan karena instansi ini sebagai penegak aturan baku di Pemkab, Pemkot dan Pemprov.

“Untuk aturan baku kami tetap beracuan dari penerapan Perda. Apapun yang telah ditetapkan kami akan mendukung. Termasuk membantu menertibkan jika masih ada yang melanggar,” ujarnya.

Kepala Dinas Pariwisata Sleman Sudarningsih telah melakukan sosialiasi jauh-jauh hari. Setidaknya seluruh pengelola café, hotel, restoran dan hiburan malam telah memahami aturan baku. Aturan ini juga berlaku untuk usaha game net, game station, salon spa hingga panti pijat.

Pemkab Sleman memiliki Peraturan Bupati 26/2013. Isinya penyelenggaran usaha hiburan umum, rumah makan, restoran dan hotel pada Ramadan. Aturan ini juga berlaku selama Idul Fitri.

“Usaha hiburan seperti karaoke, café dan usaha sejenis dibuka dari jam 21.00 sampai 24.00. Lalu untuk game net, game station dan usaha sejenis ada dua, jam 09.00-17.00, berlanjut jam 21.00-24.00. Kalau untuk spa dan sejenis dari 09.00-17.00,” jelasnya.

Seluruh aturan jam operasional itu terdapat dalam Pasal 1 Perbup 26/2013. Dalam aturan ini juga disinggung larangan berjualan minuman beralkohol. Termasuk upaya untuk menjaga ketertiban, keamanan dan ketentraman tempat kegiatan usaha.

“Pelaksanaan dan pengawasan oleh Dinas Pariwisata Sleman dan Satpol PP Sleman. Kami juga menggandeng pihak kepolisian untuk penerapan perbup ini,” ujarnya. (dwi/iwa/mg1)