KULONPROGO – Polres Kulonprogo serius membidik penyakit masyarakat (pekat). Hasilnya, Korps Bhayangkara selama dua pekan terakhir di antaranya berhasil mengamankan ratusan pil psikotropika.

Kapolres Kulonprogo AKBP Anggara Nasution menjelaskan, ratusan butir obat terlarang itu berjenis Alprazolam dan Yarindo. Berasal dari Bantul. Rencananya akan diedarkan ke Kulonprogo oleh tersangka berinisial Ag, 23, warga Galur. Namun, sebelum diedarkan, petugas Satres Narkoba Polres Kulonprogo berhasil menangkap tersangka saat melintas di wilayah Kanoman, Panjatan Rabu (23/5).

“Dari tangan AG, petugas mengamankan 242 butir pil,” jelasnya saat ungkap kasus di Mapolres Kulonprogo Jumat (25/5).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tas dan handphone. Melihat rekam jejak tersangka, Anggara menegaskan, polisi bakal melakukan pengembangan kasus.

Pelaku yang kini mendekam di balik jeruji tahanan mapolres ini terancam dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang No. 36/2009 tentang Kesehatan.

“Dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar,” tegasnya.

Selain narkotika, sambung Anggara, operasi pekat juga mengungkap peredaran minuman keras (miras). Dari tangan seorang pengedar yang telah menjalani sidang tindak pidana ringan ini, petugas mengamankan 29 botol miras.

Di depan petugas, Ag mengaku menjual ratusan butir pil penenang untuk mencari keuntungan.”Hasilnya untuk senang-senang,” ucapnya singkat. (tom/zam/mg1)