SLEMAN – Dua pelaku penjambretan berhasil ditangkap warga Trini, Trihanggo, Gamping. Penangkapan pelaku dilakukan warga setelah korban mengejar dan menabrakkan motornya ke pelaku.
Warga Trini yang mendengar teriakan “maling” dari korban langsung menangkap kedua pelaku. Mereka adalah Eko Widiyanto, 25, warga Wonosobo dan JJ, 17, warga Jogja, kini berurusan dengan polisi.
Menurut keterangan Kapolsek Mlati Kompol Yugi Bayu, korban bernama Cut Awlyina, mahasiswi Akademi Maritim Yogyakarta (AMY). Perempuan 18 tahun tersebut dijambret saat mau pulang ke kosnya di Blunyah Mesan.
“Kejadiannya Jumat pagi (1/6) pukul 05.00. Pelaku memanfaatkan situasi sepi untuk melancarkan aksinya,” kata Yugi.
Pelaku memepet dan merampas dompet korban. Lalu melarikan diri kea rah barat. Namun Cut tidak tinggal diam, dia mengejar kedua pelaku selama 20 menit.
“Korban baru saja mengantar temannya dari kawasan Lempuyangan,” Yugi di Mapolsek Mlati Senin (4/6).
Korban mengendarai Yamaha Jupiter mengejar pelaku hingga Trini. Pelaku sengaja mencopot pelat nomor Honda Vario-nya. Diduga kedua pelaku telah merencanakan aksinya. Pelaku juga kedapatan membawa korek api berbentuk pistol.
Korban dibantu warga Trini meringkus Eko dan JJ. Keduanya berusaha melarikan diri, namun bisa dicegah warga Trini. Tujuh menit setelah ditangkap warga, Personel Polsek Gamping datangke lokasi.
Dompet Cut berisi uang Rp 370 ribu, kartu identitas dan tiket pesawat untuk mudik ke Bangka Belitung berhasil dikembalikan. Kedua pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Mlati sesuai lokasi kejadian.
Sedangkan JJ mendapat penanganan khusus karena masih di bawah umur. “Tersangka JJ tetap ditindak sesuai hokum. Sementara tidak kami tahan, dikembalikan ke orang tuanya dan wajib lapor. Kami berkoordinasi dengan balai permasyarakatan (Bapas) anak dan Kejari Sleman,” ujar Yugi.
Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Made Wira Suhendra mengapresiasi keberanian korban. Aksi tersebut menjadi bukti kriminalitas bisa dilawan. Asalkan dengan memperhitungkan risiko dan mengumpulkan keberanian.
“Pelaku dijerat Pasal 363 atau Pasal 365 KUHP. Ancaman pidana penjara sembilan sampai 12 tahun. Kami apresiasi keberanian korban yang mampu menggagalkan aksi kriminalitas seorang diri,” kata Made. (dwi/iwa/mg1)