JOGJA – Meski tidak menyelenggarakan Pilkada, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di DIJ juga menjalani libur. Kepastian tersebut setelah dikeluarkannya surat edaran Gubernur DIJ yang dikeluarkan Selasa (26/6).
Sekretaris Provinsi (Sekprov) DIJ Gatot Saptadi menjelaskan, surat edaran tersebut menindaklanjuti surat keputusan Presiden Nomor 15/2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 sebagai hari Libur Nasional.
“Karena keputusannya libur nasional, ya kami harus menjalankan meski tidak menyelenggarakan pilkada,” kata Gatot ditemui Selasa (26/6).
Gatot menjelaskan, libur selama sehari tersebut berlaku bagi ASN yang berada di lingkungan Pemprov DIJ. Termasuk instansi vertikal yang ada di DIJ.
Menurut Gatot, keputusan pemerintah memberikan hari libur nasional pada pelaksanaan Pilkada serentakan agar masyarakat dapat menggunakan hak suara mereka dengan baik.
“Pemilihan kepala daerah berkaitan dengan masa depan daerah, sehingga sayang jika tidak ada masyarakat yang tidak bisa menggunakan hak suaranya karena terhalang harus bekerja,” jelasnya.
Kabid Humas Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIJ Iswantoro menjelaskan Surat Edaran Nomor 10/SE/VI/2018 tersebut ditandatangani oleh Sekprov DIJ Gatot Saptadi telah diterima intansinya di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tempatnya bernaung tadi pagi. Sesuai dengan surat edaran tersebut, maka pelayanan berkaitan kehumasan akan diliburkan selama sehari. (bhn/ila/fn)