SLEMAN – Tim gabungan Polres Depok Timur dan Polsek Bulaksumur meringkus jaringan spesialis brankkas, komplotan pencuri asal Makassar. Tiga pelaku Akbar,30; Burhan, 28; dan Irfan, 30, berhasil dibekuk.
Dalam aksinya, komplotan melakukan survei dulu. Sasarannya adalah rumah toko (ruko) maupun perkantoran. Target utama yang menjadi sasaran pencurian adalah uang tunai. Terbukti dari dua kali aksi di Jogjakarta mampu menggasak uang dalam brankas.
“Sebenarnya ada empat, satu tersangka atas nama Muhammad Karim berhasil kabur dengan lompat dari lantai dua saat digerebek. Tersangka Akbar ini juga ikut lompat tapi kakinya patah. Diringkus dari sebuah hotel di Kawasan Dagen Selasa dini hari (26/6),” jelas Kapolsek Depok Timur Kompol Novita Eka Sari Kamis (28/6).
Aksi terbaru komplotan lintas pulau ini adalah perkantoran kawasan jalan Laksda Adisutjipto Magowaharjo pada Senin (25/6). Dalam aksi tersebut, keempatnya bahkan membawa serta brankas. Hal ini karena saat beraksi pelaku tidak berhasil membongkar.
Guna mengaburkan pelacakan, keempatnya mencari sebuah rumah kosong. Di dalam rumah itulah keempatnya membongkar paksa brankas. Pelaku membawa kabur uang tunai Rp 3,5 juta, dua buku tabungan dan sebuah kamera Samsung.
“Seminggu sebelumnya beraksi di sebuah toko handphone kawasan Jalan Affandi. Dalam aksi tersebut berhasil menggondol uang tunai Rp 110 juta. Terkait ini, kasusnya sedang dalam penanganan Polsek Bulaksumur,” katanya.
Berdasarkan penyidikan sementara, pelaku pernah beraksi di Bontang dan Surabaya. Uniknya para pelaku memiliki dana khusus sebelum beraksi. Terbukti keempat pelaku menginap di sebuah
Salah seorang pelaku Burhan mengaku tidak ada teknik khusus. Kelompotannya hanya mencari brangkas lalu membongkar dengan alat seadanya. Jika tidak bisa dibongkar, brankas akan dibawa serta. Selanjutnya dengan alat yang lebih lengkap dibuka secara paksa.
Saat ditanya motif, Burhan mengakui kedatangannya ke Jogjakarta tidak hanya mencuri. Selain beraksi, keempatnya juga menyempatkan diri berlibur ke sejumlah destinasi wisata di Jogjakarta. Bahkan keempatnya datang ke Jogjakarta menggunakan pesawat.
“Iya ingin berlibur juga, melihat wisata di Jogjakarta bagus-bagus. Sudah di Jogjakarta sejak pertengahan puasa. Kalau brangkas congkelnya manual tidak ada teknis khusus. Alat beli dari Makassar, bisa lolos karena bilang itu seperangkat alat tukang,” katanya.
Atas aksinya ini pelaku yang tertangkap dijerat Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman bagi ketiganya adalah tujuh tahun penjara. Sementara untuk tersangka Muhammad Karim telah masuk dalam daftar pencarian orang. (dwi/ila)