JAKARTA – Jaksa KPK berupaya mengupas lapis demi lapis dugaan korupsi dalam penerbitan surat keterangan lunas (SKL) bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dilansir dari jpnn.com, dalam persidangan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung Kamis (5/7), jaksa KPK berencana memeriksa dua mantan menteri bidang ekonomi. Yakni, Kwik Kian Gia dan Rizal Ramli.
Dua mantan pejabat elit itu bakal dimintai keterangan untuk menguatkan pembuktian pidana korupsi di perkara yang diduga merugikan negara Rp 4,58 triliun tersebut.
Di sidang sebelumnya, jaksa KPK telah menghadirkan sejumlah mantan pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Di antaranya, Raden Eko SB, Stephanus Eka DS, Dira K Mochtar, dan Thomas Maria.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keterangan saksi sejauh ini memperkuat dakwaan jaksa KPK kepada Syafruddin. Khususnya terkait kewajiban Sjamsul Nursalim sebagai debitur menyerahkan aset dari Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Selain itu, fakta persidangan yang telah terungkap menyebutkan aset BDNI berupa hutang petambak Rp 4,8 triliun yang diserahkan BDNI kepada BPPN saat itu dalam kondisi macet. ”Pada prinsipnya, keterangan saksi-saksi semakin memperkuat pembuktian dakwaan KPK kepada SAT,” terang mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.
Febri menambahkan, pihaknya berharap publik mengawal persidangan BLBI di Pengadilan Tipikor Jakarta besok. Sebab, perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara cukup besar. Yakni Rp 4,58 triliun. Jumlah itu lebih besar dibanding kerugian proyek e-KTP, yakni Rp 2,3 triliun. (jpnn/ila)