JOGJA – Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) liar di Malioboro bukan isapan jempol. Sabtu (14/7), salah seorang pemilik toko di Malioboro sempat memperingatkan PKL liar di depan tokonya untuk pergi. Tapi dengan alasan sudah mengantongi izin dari pemilik lapak, PKL tersebut tidak mau pergi.

“Jelas-jelas itu bukan PKL yang diberi izin jualan di depan toko kami, tapi saat diperingatkan katanya sudah mendapat izin dari PKL aslinya,” ujar salah seorang pemilik toko di Malioboro Budi Susilo.

Menurut dia, kejadian serupa sebelumnya juga pernah dialaminya, saat PKL yang memiliki izin resmi libur, lapaknya dipakai PKL liar. “Dulu malah saya mau dikeroyok,” tambah pria yang biasa disapa Cuncun itu.

Hal lainnya yang juga menjadi pertanyaan pria yang juga Ketua Paguyuban Pengusaha Malioboro (PPM) tersebut adalah terkait dengan izin PKL. Surat izin penggunaan lokasi PKL yang ada di depan tokonya sudah habis pada 30 Mei 2018 lalu. Hingga kemarin PPM masih menanyakan ke UPT Malioboro terkait hal itu. Di depan toko sisi barat Malioboro terdapat dua paguyuban PKL, yaitu Paguyuban Pelukis, Perajin dan PKL Malioboro-Ahmad Yani (Pemalni) yang berjualan mepet bangunan toko dan Tri Dharma di seberangnya.

“Pemberitahuan ke kami izinnya sampai 30 Mei 2018 itu, belum ada izin baru yang disampaikan ke toko. Kalau izinnya sudah kedaluwarsa berarti semua liar,” katanya.

Kondisi itu, lanjut dia, sebenarnya sudah dilaporkan ke UPT Malioboro maupun Pemkot Jogja. Dia mengaku para pemilik toko sudah tidak merasa aman dan nyaman berjualan karena keberadaan PKL di depan tokonya. Ditambah adanya PKL liar. “Sejak dua tahun lalu sudah kami laporkan, kalau ada konflik antara kami (pemilik toko) dengan PKL, Pemkot Jogja juga harus tanggung jawab,” tegasnya.

Tidak hanya PKL liar, para pemilik toko di Malioboro yang tergabung dalam PPM juga mengaku memiliki bukti jual beli lapak di Malioboro. Saat pertemuan di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIJ beberapa waktu lalu, perwakilan PPM Condro membeberkan saat ini pemilik lapak PKL di Malioboro sebagian besar bukan warga ber-KTP Kota Jogja. Izin lapak tersebut sudah dijual ke warga luar DIJ. “Ada yang direlokasi ke Abu Bakar Ali, akhirnya bisa kembali berjualan di Malioboro,” ujarnya.

PPM masih ngotot pada 1 Mei 2019 nanti lahan di depan toko mereka harus bersih dari PKL. Itu karena keberadaan PKL di depan toko mereka menutupi tempat usaha. Selain itu PPM juga memiliki bukti berupa buku tanah dari Badan Pertanahan Nasional yang menunjukkan jika batas toko mereka hingga pinggir Jalan Malioboro. Tapi, lanjut dia, pada 1975 tiap toko di Malioboro diminta untuk memundurkan bangunanya tiga hingga lima meter. Alasan Wali Kota Jogja saat itu Sudjono karena akan dibuatkan trotoar bagi pejalan kaki.

“Nyatanya malah dipakai lapak PKL, kami hanya minta tanah hak kami itu dikembalikan,” paparnya.

Kepala UPT Malioboro Ekwanto hingga kemarin belum bisa dikonfirmasi terkait hal itu. Telepon maupun pesan singkat melalui aplikasi belum direspons. (pra/din/mg1)