BANTUL – Polemik uang pengembalian dana hibah Persiba kembali mengemuka. Bahkan, memasuki babak baru. Itu buntut gugatan yang dilayangkan Idham Samawi di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Bekas ketua umum Persiba tersebut menggugat pemkab. Nah, sidang gugatan dengan nomor 46/PDTG/2018/PN BTL Senin (16/7) memasuki mediasi kedua. Yakni, memanggil Bupati Bantul Suharsono selaku tergugat.
Proses mediasi berlangsung sekitar satu jam. Mulai pukul 11.00 hingga pukul 12.00. Proses mediasi berlangsung tertutup.
Saat ditemui usai mediasi, Suharsono mengaku bakal mematuhi keputusan pengadilan. Apapun itu. Bahkan, pemkab juga tidak akan mengajukan banding bila sidang gugatan nanti memenangkan penggugat.
”Pada dasarnya kami tidak akan banding,” ucap Suharsono enteng.
Sekadar mengingatkan, Idham Samawi 6 Maret 2014 silam menyetorkan uang sebesar Rp 11,6 miliar ke rekening kas daerah. Uang ini ditransfer melalui Bank Danamon Cabang Kalibata, Jakarta Selatan. Pengembalian uang ini di tengah bergulirnya penanganan perkara korupsi dana hibah Persiba di Kejaksaan Tinggi DIJ. Saat itu Korps Adhyaksa telah menetapkan Idham Samawi selaku ketua umum Persiba sekaligus ketua Koni Bantul serta bekas Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Edy Bowo Nur Cahyo sebagai tersangka. Seiring waktu berjalan, 4 Agustus 2015 Kejati kemudian mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara ini. Praktis status Idham Samawi dan Edy Bowo Nurcahyo pun bebas demi hukum.
Dalam berbagai kesempatan, Suharsono kerap menyinggung status uang pengembalian dana hibah Persiba senilai Rp 11,6 miliar itu. Dia menegaskan bahwa pemkab tidak akan mempersulit pengeluaran uang. Asalkan pengeluaran uang yang bertahun-tahun ngendon di rekening kas daerah memiliki payung hukum.
Lalu, bagaimana dengan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)? Pensiunan perwira menengah Polri ini mengaku tidak hanya mengantongi surat dari Kemendagri perihal pengembalian. Melainkan juga dari gubernur DIJ. Namun, redaksional kedua surat tersebut dianggap multitafsir. Poin penting surat tersebut hanya bertuliskan,”dapat dibayarkan kembali kepada yang bersangkutan”.
”Kata dapat dibayarkan itu sumir. Bukan perintah. Saya sudah konsultasi dengan sejumlah ahli hukum. Kalau isinya perintah pasti akan saya laksanakan,” tegasnya.
Sikap keukeuh Suharsono ini juga didasari hasil konsultasi pemkab kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIJ. Ada beberapa poin jawaban dalam surat yang dilayangkan BPKP 21 Juni 2017. Di antaranya, uang setoran merupakan pengembalian dana hibah. Bukan titipan. Karena itu, lanjut Suharsono, pemkab menunggu keputusan pengadilan terkait pengeluarannya.
Humas PN Bantul Zaenal Arifin membenarkan bahwa agenda kemarin merupakan mediasi kedua. Mediasi pertama digelar Senin (9/7).
”Mediasi ketiga memanggil penggugat,” katanya.
Ketika disinggung mengenai materi mediasi, Zaenal menolak memberikan keterangan. Alasannya, mediasi di pengadilan bersifat rahasia. Itu mengacu Peraturan Mahkamah Agung No. 01/2016 tentang Mediasi. Kendati begitu, Zaenal menekankan, sidang bakal digelar bila mediasi tak membuahkan hasil. (ega/zam/mg1)