DPRD DIY secara resmi menjadi Raperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagai inisiatif parlemen. Wakil Ketua DPRD DIY Rany Widayati menjelaskan, pembentukan peraturan daerah harus mengacu pada UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Sesuai UU No. 12 Tahun 2011 pembentukan peraturan daerah bukanlah proses sederhana yang dapat dilakukan secara sembarangan. Tapi, sebuah proses panjang yang terdiri beberapa tahapan yang semuanya dilakukan secara cermat,” terang Rany saat memberikan penjelasan di depan paripurna DPRD DIY di gedung DPRD DIY pada Jumat (27/7).

UU No. 12 Tahun 2011 memberikan definisi pembentukan peraturan perundang- undangan adalah pembuatan peraturan mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundanga. “Masing-masing tahapan dijelaskan secara umum dalam pasal-pasal di dalam UU tersebut,” lanjut dia.

Menyadari peran strategis produk hukum daerah sebagai instrumen penting penyelenggaraan pemerintahan daerah, kata Rany, DPRD dan Pemda DIY merasa perlu pengaturan mekanisme yang baku dan baik. Tujuannya demi menjamin terwujudnya kualitas produk hukum daerah dan produk hukum DPRD hingga ditetapkan Perda No. 7 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Produk Hukum DPRD. Penyusunan perda itu mendasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri No. 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Dalam perkembangannya, beberapa dasar hukum yang menjadi landasan hukum Perda No. 7 Tahun 2011 mengalami perubahan. Bahkan pencabutan. UU No. 32 Tahun 2004 dicabut dan diganti dengan UU No. 23 Tahun 2014.

Beberapa hal krusial, termasuk kedudukan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah tugas dan fungsinya berubah. Dewan yang semula salah satunya adalah fungsi legislasi berubah menjadi fungsi pembentukan peraturan daerah. Permendagri No. 53 Tahun 2011 diubah dengan Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Ada perubahan signifikan dibandingkan permendagri sebelumnya. Produk hukum DPRD seperti peraturan DPRD, keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD dan keputusan Badan Kehormatan DPRD diakui menjadi salah satu jenis produk hukum daerah dan peraturan DPRD harus dilakukan dengan pengundangan dalam berita daerah,” jelas Rany.

Sebagai inisiatif DPRD, Raperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah terdiri atas 10 Bab dan 172 pasal dengan rincian Bab I Ketentuan Umum, Bab II Jenis dan Materi Muatan Produk Hukum Daerah, Bab III Pembentukan Perda, Bab IV Pembentukan Perda tentang APBD dan Perubahan APBD, pertanggungjawaban APBD, pajak, retribusi, tata ruang dan RPJMD.

Bab V pembentukan perdais, Bab VI Pembentukan Produk Hukum Gubernur, Bab VII Pembentukan Produk Hukum DPRD, Bab VIII Partisipasi Masyarakat, Bab IX Ketentuan Lain-Lain dan Bab X Ketentuan Penutup.

Selain mendengarkan penjelasan DPRD, paripurna itu juga mengagendakan penghantaran Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada BUMD dan PT Asuransi Bangun Askrida.

Wakil Gubernur DIY Paku Alam X dalam pidato penghantaran menyatakan, berdasarkan keputusan rapat pemegang saham PT Bank BPD DIY pada 21 April menyetujui peningkatan modal Bank BPD DIY dari Rp 1 triliun menjadi Rp 4 triliun. Dengan kepemilikan saham 51 persen, maka Pemda DIY punya kewajiban sebesar Rp 2,04 triliun.

“Pemda DIY sampai 2016 telah melakukan penyertaan modal sebesar Rp 510 miliar,” katanya.

Menurut Wagub, Pemda DIY bermaksud menambah penyertaan modal sebesar Rp 1,53 triliun yang dipenui selama delapan tahun mulai 2018 sampai dengan 2025 mendatang. Penambahan modal dasar ke PT Bank BPD DIY itu bertujuan demi memerkuat kelembagaan, meningkatkan kemampuan dan memperluas ruang gerak dalam melakukan ekspansi bisnis.

Juga meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai kriteria bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 2, berperan mendorong perekonomian daerah, meningkatkan kinerja keuangan dan penerimana deviden sebagai bagai dari pendapatan asli daerah.

“Raperda ini disusun dalam rangka mempercepat pemenuhan modal kepada PT Bank BPD DIY paling lambat Tahun Anggaran 2025,” papar Wagub. (kus/fn)