SLEMAN – Hingga akhir Desember 2018 ada 109 jabatan perangkat desa kosong. Pengisian jabatan masih menunggu DPRD Sleman mengesahkan Perda 16/2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Daerah.
Perda tersebut masih dibahas legislator Sleman. Masih berupa Rancangan Peraturan Daerah. Belum disahkan.
Pantauan Komisi A DPRD Sleman, masih banyak ditemukan masalah pengangkatan aparat desa. “Mulai dari ujian lokal, ujian komputer dan musyawarah desa (musda) ditemukan masalah,” kata Ketua Komisi A DPRD Sleman Nuryanta, Senin (6/8).
Nuryanta yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda 16/2016 mengatakan pihaknya baru tahap sinkronisasi dengan eksekutif. Selanjutnya menunggu tanggapan dari eksekutif.
“Kalau eksekutif tidak bisa, harus dicabut (Raperdanya) atau dikembalikan,” kata Nuryanta.
Dikatakan, dengan Permendagri 67/2017 tentang Perubahan Atas Permendagri 83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa membuat pihaknya harus mengganti aturan yang sudah ada.
Terkait berapa banyaknya materi yang diubah, kemungkinan bisa lebih dari separo. Jika materi yang diubah lebih dari separo, Perda 16/2016 harus dicabut dan diganti yang baru.
“Namun kami masih menunggu rekomendasi dari Pansus bagaimana baiknya. Karena hubungannya adalah implementasi ke masyarakat,” ujar Nuryanta.
Perubahan Perda merupakan imbas dari Permendagri terbaru. Di dalamnya terdapat aturan tentang rotasi dan mutasi. Sehingga menambah substansi pada draf Raperda 16/2016. “Kalau tidak ada rotasi dan mutasi hanya sedikit saja yang diubah,” kata Nuryanta.
Rotasi dan mutasi perangkat desa hanya berlaku untuk Kepala Urusan (Kaur). Sedangkan Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Desa (Kades) harus melalui mekanisme seleksi. “Rotasi dan mutasi hanya untuk jabatan yang setara misalnya Kaur dengan Kaur,” katanya.
Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun mengatakan ada 24 jabatan yang habis pada semester II 2017. Selain itu ada 11 tambahan jabatan kosong karena perangkat desa tidak lolos uji pengisian perangkat desa.
Dikatakan, 31 jabatan kosong periode Juli 2018, 27 jabatan kosong periode hingga Desember 2018. “Serta 16 jabatan kosong baik karena perangkat desa meninggal, diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat dan mengundurkan diri,” ujar Muslimatun. (har/iwa/mg1)