BANTUL – Polisi tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka joki UMY BNP, 18, dan bos joki AW. Keduanya dikenai wajib lapor tiap Senin.
Kapolsek Kasihan AKP Yohanes Tarwoco mengatakan penyidik mengedepankan asas manfaat. “Kedua tersangka kooperatif. Komunikasi juga sangat baik,” kata Tarwoco kepada Radar Jogja di Mapolsek Kasihan kemarin (9/8).
Kedua tersangka mau memberitahu penyidik ke mana mereka pergi dan tidak ke luar kota selama penyidikan. “Kalau kasusnya berat, sudah tidak bisa lagi menggunakan asas manfaat, baru kami melakukan penindakan kurungan,” tegas Tarwoco.
Pertimbangan lain, BNP harus merawat ibunya yang tengah sakit. Dipastikan kedua tersangka rutin lapor, dan hadir jika sewaktu-waktu dibutuhkan penyidik.
Dikatakan, asal tersangka tidak menghilangkan diri dan barang bukti, tidak mengulangi pelanggaran, serta ada jaminan, keduanya bisa bebas.
Jika tersangka tidak datang wajib lapor hari ini, bisa datang besok. Asal tersangka sudah memberitahu penyidik alasannya.
Kepala Biro Akademik dan Admisi UMY Siti Dyah Handayani mengatakan pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke polisi. “Polisi pasti punya pertimbangan memutuskan hal tersebut,” kata Dyah. (ega/iwa/mg1)