Pemprov DIJ Buka Peluang Kerja Sama Investor

JOGJA – Guna mendukung penerapan Online Single Submission (OSS), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) intensif melakukan sosialisasi Peraturan Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3). Ini sesuai Peraturan Pemerintah No 24/ 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Perusahaan yang menjadi penghasil B3 diminta mengurangi dan mengelola pemanfaatannya. Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah B3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan, KLHK terus melakukan komunikasi dengan Kementerian Perekonomian dan Dirjen Penegakan Hukum untuk mempercepat dan menyederhanakan izin lingkungan dan pengelolaan. “Sering dikeluhkan urus AMDAL. Izin lingkungan kok lama. Nah sekarang diperbaiki. Satu jam pun jadi,” ujarnya di sela sosialisasi di Hotel Tentrem, Senin (27/8).

Sosialisasi ini sebagai ajang komunikasi antara KLHK dengan pemerintah daerah dan pemegang izin pengelolaan limbah B3. Tujuannya supaya tidak ada lagi over lapping dan miss understanding.
Pelayanan perizinan yang terintegrasi secara elektronik melalui sistem OSS dikelola oleh Lembaga Pengelola Penyelenggara OSS Kementerian Perekonomian. Mekanismenya, ketika pemohon mengajukan permohonan pertama kali, akan mendapat nomor induk berusaha (NIB). Kemudian izin akan keluar dalam satu atau dua hari. Izin tersebut belum final, hanya izin dengan komitmen. “Izin dikeluarkan supaya bisa mengurus yang lain, tapi masih belum bisa operasi,” tambah Rosa.

Selanjutnya, KLHK melakukan proses pengawasan. Sesuai Peraturan Menteri LHK No 22/ 2018 tentang Pengawasan Komitmen. Jika dalam enam bulan ketahuan belum komitmen tidak dipenuhi pemohon, izin finalnya akan ditolak.
Dengan waktu yang lebih singkat dan harus efisien, pihaknya berkomitmen untuk tidak meninggalkan prinsip menjaga dampak lingkungan. “Kami mengedepankan pengurangan dan pemanfaatan, bagaimana limbah B3 bukanlah sesuatu yang dibuang,” jelasnya.

Di Indonesia, jumlah limbah B3 yang dihasilkan dari industri mencapai 130 juta ton pertahun. Disebutkan, pemanfaatan limbah B3 dapat diolah menjadi road base atau bahan dasar pembuatan jalan, batu bata, maupun sumber energi untuk menjalankan proses produksi kembali. “Kalau tidak punya izin bisa dipidana. Sanksi administratif bisa jalan bersama,” tandasnya.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) DIJ Tri Mulyono menyatakan saat ini limbah B3 di DIJ masih dikelola pihak ketiga di Jawa Barat. Ke depan, akan mengembangkan tol pengolahan limbah B3. “Kami sudah melayangkan surat ke Kementerian LHK, pada prinsipnya bisa,” jelasnya.

Tri menambahkan, Tim Percepatan dari Pemprov DIJ juga sudah merencanakan kajian untuk bekerjasama dengan pihak swasta sebagai investor. Limbah B3 di DIJ yang dikelola selama ini tidak hanya berasal dari rumah sakit dan perusahaan, namun masyarakat sipil juga turut berkontribusi. Seperti lampu rusak, aki bekas, limbah oli, dan lain-lain. Saat ini sedang mengarah ke pemilahan. Dari masyarakat sebagai sumber sampah dipilah mana yang bisa dibuang. “Mana yang didaur ulang, mana yang bisa dipakai dulu atau ke bank sampah,” bebernya.

Harapannya, limbah yang sudah dipilah kemudian dimanfaatkan dan dibawa ke bank sampah dapat menjadi pendapatan masyarakat. “Untuk pengolahannya KLHK kemarin mau bekerjasama dengan pabrik semen. Karena di sana panasnya 1.400 sampai 2.000 derajat, sehingga yang masuk di situ hancur,” tambah Tri. (tif/din/mg1)